Berita Golkar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan akan menindak tegas calon anggota legislatifnya jika tidak patuh melaporkan dana kampanye. Golkar menegaskan caleg terpilih namun tidak taat asas dan regulasi soal laporan dana kampanye tidak akan diusulkan untuk dilantik.
“Sanksinya itu kalau dia terpilih dia tidak diusulkan untuk pelantikan, kalau masih dalam proses, dia bisa didiskualifikasi. Jadi ini adalah aturan yang mesti dipatuhi oleh semua caleg,” kata Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe (TP) usai membuka Bimtek Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye di Hotel Mercure, Makassar, Minggu (10/12/2023).
TP meminta kepada semua caleg Golkar Sulsel agar tidak menganggap remeh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. TP pun menegaskan kesiapan Golkar Sulsel menghadapi Pemilu 2024.
“Ini yang perlu sekali diinformasikan dan ditransformasikan jangan dianggap remeh, tidak boleh dianggap biasa-biasa. Di situlah Golkar sangat siap menghadapi pemilu ini,” jelasnya.
Diketahui, Bimtek Sikadeka ini dihadiri 85 caleg Golkar DPRD Sulsel dan perwakilan DPD II Golkar kabupaten/kota. Golkar Sulsel menghadirkan sejumlah pemateri seperti dari DPP Golkar, KPU dan Bawaslu Sulsel.
“Partai Golkar melakukan bimtek ini untuk mempersiapkan para caleg-caleg ini, kader Golkar ini untuk taat asas, untuk patuh regulasi yang ada. Kita tahu sekali bahwa PKPU 18/2023 mengatur itu semua,” ujar TP.
Meski demikian, dia mengaku enggan mengumbar berapa total dana awal kampanye yang akan dilaporkan ke KPU. Termasuk nominal laporan dana awal kampanye dari caleg Golkar Sulsel. “Itu terorganisir secara linear dari pusat ke daerah dan pasti itu menjadi rahasia kami, dapur kami tidak mungkin kami sebutkan yang jelas kami siap dalam segala hal,” katanya.
“Saya tidak mau kemukakan itu, kami tidak mau mengumbar hal-hal seperti itu, yang jelas dipenuhi aplikasi terkait informasi kampanye dan dana kampanye, mau Rp 1 juta mau Rp 2 juta itu urusan internal tidak boleh terlalu terbuka,” tambah mantan Wali Kota Parepare tersebut.
Sementara Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhubmas KPU Sulsel Muhammad Asri mengatakan periode laporan awal dana kampanye (LADK) dimulai 17 Desember 2023 hingga 6 Januari 2024. Saat ini parpol masih melakukan penginputan LADK di Aplikasi Sikadeka.
“Semua dana kampanye yang digunakan parpol dan caleg tetap diinput, jadi semua caleg mempunyai admin untuk menginput semua kegiatan, apa yang dia gunakan, berapa uang yang dia sumbangkan ke partai dan berupa barang, itu semua diinput ke dalam aplikasi Sikadeka,” jelas Asri.
Melalui Bimtek, kata Asri, pihaknya akan memaparkan mekanisme penginputan dana kampanye. Pasalnya, pada pemilu kali ini penginputan penggunaan dana kampanye lebih detail.
“Selain dana awal kampanye (harus dilaporkan) dana yang digunakan caleg (selama kampanye) itu harus diinput, ada di lampiran 6 namanya, harus dilampirkan berapa uang yang diserahkan, berapa alat peraga yang digunakan itu semua harus terlapor,” ungkapnya.
Asri menjelaskan, jika caleg tidak melaporkan dana kampanye, maka akan dinilai tidak patuh. Namun sanksi diskualifikasi hanya akan diberlakukan untuk parpol yang tidak melaporkan dana kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Kalau soal sanksi hanya patuh atau tidak patuh. Tidak ada (diskualifikasi bagi caleg) yang ada hanya sanksi kepada partai kalau sampai pada batas waktu tidak menyerahkan,” jelasnya. {sumber}