Taufan Pawe Tekankan Pentingnya Percepatan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Guna Optimalisasi Pemerintahan

Berita Golkar – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Taufan Pawe menyampaikan pentingnya percepatan pelantikan kepala daerah terpilih guna memastikan optimalisasi pemerintahan daerah.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung DPR RI, Rabu (22/1/2025).

Rapat membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024, yang direncanakan dalam tiga gelombang.

Pelantikan Gubernur tanpa sengketa akan digelar 6 Februari 2025, disusul pelantikan hasil putusan dismisal pada 20 Maret 2025, dan terakhir pada 17 April 2025 untuk daerah dengan putusan sengketa.

Sementara pelantikan Wali Kota dan Bupati dijadwalkan mulai 10 Februari, 24 Maret, hingga 21 April 2025 berdasarkan status sengketa.

Taufan Pawe menekankan pentingnya pelantikan yang sesuai aturan dan tidak merugikan pihak manapun. Ia berharap KPU dan Kemendagri mempertimbangkan implikasi pelantikan bertahap terhadap keadilan bagi para kandidat.

“Proses pelantikan ini harus memastikan tidak ada calon yang merasa dirugikan karena perbedaan waktu. Semua harus mengacu pada aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik,” ujar mantan Wali Kota Parepare itu, dikutip dari Portal Media.

Taufan juga mengusulkan evaluasi terhadap sinkronisasi jadwal Pilkada dan pelantikan. Ia menilai proses pelantikan idealnya dilakukan serentak setelah semua sengketa selesai, sehingga hasil Pilkada memiliki kekuatan hukum tetap.

“Ke depan, kita perlu menyesuaikan jadwal pelaksanaan Pilkada dan pelantikan. Setelah proses pemilihan selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap, barulah pelantikan dilakukan. Ini akan mendukung pelaksanaan Pilkada serentak secara utuh, termasuk pada tahap pelantikan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Taufan juga mendorong agar calon kepala daerah yang diusulkan untuk dilantik benar-benar memenuhi syarat hukum. Hal ini meliputi surat keterangan tanpa gugatan dari Mahkamah Konstitusi atau keputusan dismisal lainnya.

“Semua calon yang dilantik harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap, agar pelantikan berjalan lancar tanpa masalah,” tegasnya.

Ia meyakini percepatan pelantikan akan berdampak positif bagi jalannya pemerintahan di daerah. “Dengan pelantikan lebih cepat, proses pemerintahan dapat berjalan optimal demi kepentingan masyarakat,” pungkas Taufan. {}