Berita Golkar – Sebanyak 11 perwakilan partai politik (parpol) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan menyampaikan surat keberatan kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) . Seluruh parpol tersebut meminta agar KPU mengambil alih penghitungan ulang surat suara di Kabupaten Lahat.
Surat keberatan dan permohonan penghitungan ulang surat suara (PPUS) itu berdasarkan nomor surat 075/LP/PL.RI/00.00/VI/2024.
Perwakilan 11 parpol Kabupaten Lahat Hartono mengatakan, pihaknya menyampaikan surat resmi kepada Bawaslu dan KPU untuk melaporkan KPU Kabupaten Lahat dan KPU Provinsi Sumatra Selatan telah menyalahi aturan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275-01-0506/PHPU DPR-DPRD- XXII/2024 untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara penghitungan ulang surat suara pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat.
“Daerah pemilihan itu antara lain di dapil Lahat 4 yaitu pada TPS 1 dan TPS 2 di Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang, TPS 1 dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung llir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat,” ujar Hartono di Jakarta Rabu (26/6/2024)
Senada, saksi ahli dari Partai Golkar Lahat Edison Latief mengatakan, pada pelaksanaan penghitungan ulang tidak dilaksanakan di Kabupaten Lahat dan kotak suara dipindah ke KPU Provinsi Sumatera Selatan.
“Sebenarnya tidak ada insiden yang fatal seperti perusakan fasilitas KPU, pihaknya hanya protes dan memberikan saran agar KPU Kabupaten Lahat melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan asas jujur dan adil,” tegas Edison.
Edison meminta, sebelum KPU Lahat menggelar penghitungan ulang, hadirkan dulu semua petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari semua tingkatan dan membeberkan secara terbuka berapa jumlah kertas suara cadangan yang masih tersisa dan berapa jumlah kertas suara yang golput.
“Nah Ini KPU tidak menghadirkan dan tidak transparan, wajar kalau kami menduga ini ada kejahatan pemilu. Pada akhirnya kami 11 partai politik di Kabupaten Lahat mendesak Bawaslu dan KPU RI memecat semua unsur penyelenggara yang melawan hukum,” ucapnya. {sbr}