Berita Golkar – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memperbarui proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi dalam bentuk digital. Langkah ini untuk mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, pembaharuan proses sertifikasi TKDN menjadi digital ini sebagai komitmen yang kuat dari Kementerian Perindustrian untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri secara merata dan optimal di seluruh kalangan masyarakat.
“Melalui program P3DN, secara khusus juga didorong penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang jasa pemerintah,” kata Agus dikutip Kamis (28/9/2023).
Peluncuran digitalisasi sertifikasi TKDN ini merupakan proses dan progress dari langkah Kemenperin mendorong produk-produk industri dalam negeri menjadi tuan rumah di negara sendiri.
“Kita ketahui bersama bahwa penghitungan TKDN menjadi suatu hal yang sangat penting dalam proses pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta BUMN dan BUMD,” tuturnya.
Apalagi, saat ini, ada kebutuhan mendesak untuk membuat proses sertifikasi TKDN yang lebih cepat, akuntabel, dan transparan. Inilah yang kemudian dijadikan landasan Kemenperin dalam menginisiasi proses sertifikasi TKDN berbasis digital.
Cepat yang dimaksud, melalui digitalisasi, Kemenperin berupaya untuk memotong proses sebelumnya yang tidak perlu, sehingga dalam 22 hari kerja atau bahkan kurang, sertifikat TKDN sudah terbit. Sementara itu, digitalisasi proses sertifikasi TKDN ini akan akuntabel, karena diharapkan tidak akan ada proses-proses yang diragukan lagi akuntabilitasnya.
“Semua prosesnya kini dilakukan melalui sistem sehingga menjadi mudah untuk dilacak, siapa melakukan apa,” tegasnya.
Digitalisasi ini juga menciptakan transparansi. Sebab, proses digitalisasi sertifikasi TKDN ini dapat dimonitor khususnya oleh perusahaan industri yang melakukan sertifikasi TKDN. Jadi, monitoring melalui dashboard traceability ini memudahkan pengguna untuk memantau secara mandiri progresnya.
“Diharapkan dari upaya ini, semakin banyak produk yang dihasilkan oleh anak bangsa kita bisa tersertifikasi TKDN sehingga produk tersebut bisa masuk e-Katalog LKPP, yang memiliki aturan bahwa produk dengan nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen wajib hukumnya bagi pengguna untuk beli atau belanja produk-produk dalam negeri itu,” paparnya.
Lanjut Menperin, pihaknya juga berupaya melakukan percepatan penggunaan produk dalam negeri yang dihasilkan oleh industri kecil. Ini direalisasikan pada tahun lalu melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil.
“Dalam regulasi ini, industri kecil kami harapkan juga bisa tersertifikasi TKDN dengan cepat, mudah dan bebas biaya atau 100 persen gratis,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Menperin berharap partisipasi aktif dari para pelaku industri kecil untuk mendaftarakan sertifikasi TKDN. Di samping itu, Kemenperin perlu mendapat dukungan dari pemerintah daerah, yang turut berperan untuk mendukung industri kecil di wilayahnya agar bisa mendapatkan sertifikasi TKDN.
“Jadi, kami optimistis, apabila semakin banyak pelaku industri kecil yang produk-produknya telah memiliki sertifikat TKDN, maka pasar pengadaan di dalam negeri akan semakin cepat dibanjiri oleh produk lokal,” tandasnya.
Agus pun mengingatkan, bagi para pelaku industri yang belum memiliki sertifikat TKDN, minimal untuk segera mendaftarkan produknya dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). “Karena dengan cara ini, produk tersebut dapat tercatat sebagai produk dalam negeri yang masuk di data kami,” terangnya.
Semua produk dalam negeri yang tercatat dalam SIINas tersebut akan dapat dilihat melalui laman Referensi dalam website TKDN. Siapapun dapat menggunakannya sebagai referensi untuk melihat berbagai macam produk-produk dalam negeri yang tersedia.
“Saat ini, kami juga sedang melakukan pengawalan ketat terhadap revisi Rancangan Undang-undang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah. Kami akan memastikan bahwa produk dalam negeri akan terlindungi dan terus digunakan secara optimal dalam pengadaan pemerintah,” jelas Menperin yang juga sebagai Ketua Harian Timnas P3DN.
Menperin kembali menyatakan, pihaknya akan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran terkait program P3DN. “Saya secara khusus memerintahkan seluruh jajaran Kemenperin untuk menjadi mata dalam pengawasan terkait penggunaan produk dalam negeri,” tegasnya.
Saat ini, jika ada pelanggaran, siapapun bisa melakukan pelaporan melalui e-lapor di website tkdn.kemenperin.go.id. “Jadi, para pengguna maupun produsen produk dalam negeri bisa menyampaikan keluhan atau apapun manakala menemukan kejanggalan atau ketidakwajaran dalam pelaksanaan program P3DN,” terangnya.
Menurut Agus, upaya tersebut merupakan sebuah proses untuk membuat terobosan kebijakan yang lebih baik dan tepat. “Harapannya nanti dari monitoring dan evaluasi, pemberian penghargaan, serta pengenaan sanksi, juga bisa dilakukan secara digital,” tandasnya. {sumber}