Berita Golkar – Kementerian Agama (Kemenag) diduga membagikan begitu saja kuota tambahan 10 ribu haji khusus kepada pihak travel. Kemudian, oleh pihak travel itu, kuota tersebut diperjualbelikan tidak sebagaimana mestinya. Hal tersebut terungkap dari hasil penelusuran oleh Pansus Haji di DPR RI.
“Kami menemukan indikasi bahwa kuota haji dibagikan begitu saja kepada pihak travel. Di mana pihak travel juga menjual kuota tersebut yang tahun itu daftar dan tahun itu juga berangkat,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII sekaligus anggota Pansus Haji TB Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (2/9).
Padahal dalam undang-undang, kata Ace, pembagian kuota haji sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan hanya 8 persen untuk kuota haji khusus.
Indonesia pada 2024 mendapatkan 221 ribu kuota haji. Kemudian mendapatkan tambahan 20 ribu lainnya. Oleh Kemenag, kuota tambahan tersebut dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Hal ini dinilai bermasalah oleh Pansus Haji.
“Pengelolaan kuota haji itu harus berdasarkan undang-undang ya, di mana 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus,” jelasnya.
Bagi haji khusus, Ace menyebut tidak boleh diberikan kepada jemaah haji yang mendaftar dan berangkat pada tahun yang sama. Dia menyebut, mekanismenya seharusnya mengikuti proses yang telah dimuat pada Siskopatuh Kemenag.
“Untuk haji khusus pun tidak boleh diberikan kepada jemaah haji yang tahun itu berangkat, tapi harus mengikuti proses yang diatur dalam Siskopatuh di mana kita juga tahu haji khusus ini daftar tunggunya panjang sampai 7 tahun,” imbuhnya. {sumber}