Berita Golkar – Wakil Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok tidak boleh mematikan ekosistem UMKM yang selama ini bergantung pada platform digital tersebut.
Menurut Dave, TikTok telah menjadi salah satu ruang usaha penting bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia. Fitur seperti TikTok Shop dan live commerce dinilai membuka akses pasar lebih luas bagi pedagang lokal.
“Penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi,” ujar Dave di Jakarta, Jumat (3/10/2025), dikutip dari RakyatMerdeka.
Meski begitu, Dave tetap mendukung langkah tegas pemerintah dalam menjaga ruang digital agar tetap sehat, aman, dan sesuai hukum nasional. Hal itu menyusul dugaan monetisasi fitur live streaming TikTok yang disebut terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Ia pun berharap TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk memberikan akses data yang diminta pemerintah sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
“Ketidakpatuhan terhadap permintaan data, apalagi dalam konteks dugaan pelanggaran hukum, merupakan bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital Indonesia,” tegasnya.
Dave menambahkan, Komisi I DPR RI memastikan seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggung jawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka.
“Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah membekukan sementara TDPSE TikTok.
Langkah ini ditempuh setelah platform asal Tiongkok itu dinilai tidak patuh memenuhi permintaan data pemerintah terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan pemerintah meminta data lengkap mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift, sehubungan dengan dugaan adanya konten perjudian daring. {}