Berita Golkar – Hanan A Rozak dipastikan gagal maju sebagai calon gubernur (cagub) dari Partai Golkar di Pilkada Lampung 2024. Hal ini setelah DPP Partai Golkar memberikan surat rekomendasi kepada mantan gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Terkait Keputusan itu, Ketua Tim Kerja Pemenangan Bacagub Hanan A Rozak, Tony Eka Candra angkat bicara. Tony menegaskan bahwa rekomendasi calon kepala daerah baik gubernur, bupati/walikota adalah kewenangan penuh dari DPP Partai Golkar. Pihaknya pun siap mematuhi dan melaksanakan segala keputusan yang dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar.
“Dengan telah dikeluarkannya surat rekomendasi oleh DPP Partai Golkar kepada Arinal Djunaidi pada hari ini, maka seluruh jajaran Partai Golkar baik pengurus, maupun kader Partai Golkar wajib untuk mematuhi, tunduk, dan patuh serta tegak lurus atas keputusan DPP Partai Golkar tersebut,” ujarnya, Kamis (4/7/2024).
Ia mengatakan Partai Golkar sudah teruji dan berpengalaman dalam mengelola dinamika internal.
“Namun manakala kebijakan sudah diputuskan oleh institusi tertinggi partai, maka seluruh keluarga besar partai Golkar akan kembali kompak, solid, utuh, dan bersatu dalam memenangkan Pemilu, baik Pilpres, Pileg, maupun Pilkada,” ujarnya.
Tony menjelaskan, Bacagub Hanan A Rozak telah melaksanakan kerja-kerja politik. Baik penggalangan umum, penggalangan teritorial, dan penggalangan fungsional.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Tugas DPP Partai Golkar No: Sprin-1370/DPP/GOLKAR/XI/2023, tertanggal 20 November 2023, yang ditandatangani langsung oleh Ketua umum dan Sekjen DPP Partai Golkar. Surat Perintah tersebut diberikan kepada kedua kader terbaik partai Golkar yakni Arinal Djunaidi dan Hanan A Rozak.
“Kerja-kerja politik yang dilaksanakan oleh Hanan A Rozak dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah dari DPP Partai Golkar, bukan atas keinginan pribadi Pak Hanan,” ujar Tony.
Politisi senior Partai Golkar Lampung tersebut juga menjelaskan, dalam surat tersebut berisikan beberapa tugas. Di antaranya melakukan koordinasi dengan pengurus DPD Partai Golkar tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan.
Melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat dan konsisten, serta melaksanakan surat perintah ini sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab demi kebesaran Partai Golkar. {sumber}