Transformasi Peradilan Pidana Masuki Fase Krusial, Agun Gunandjar Dorong Penguatan Legalitas P31

Berita Golkar – Dalam Rapat koordinasi Persatuan Purnabakti Pemasyarakatan Indonesia (P31), Anggota Komisi XIII DPR RI, Fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Gunarsa menyatakan transformasi sistem peradilan pidana di Indonesia tengah memasuki fase krusial.

Untuk itu, ia menyatakan bahwa P3I bukan hanya wadah silaturahmi, tapi harus menjadi wadah sebagai think-tank strategis bagi penguatan sistem pemasyarakatan di Indonesia.

“Dalam rapat kali ini, agenda strategis yang dibahas adalah legitimasi P31 melalui Ditjen AHU Kemenkum. Hal ini adalah langkah konkret dalam memenuhi prinsip Good Governance, Legalitas adalah fondasinya,” kata Agun dalam keterangannya, dikutip Senin (16/2/2026) dari KedaiPena.

Ia menyatakan jika hal itu bisa tercapai, maka posisi P31 akan optimal dalam berkontribusi perumusan kebijakan publik terkait Pemasyarakatan.

“Dan untuk menyongsong Paradigma Baru, P3I akan menyelenggarakan Seminar Hukum Nasional bersamaan dengan launching organisasi. Kita bedah peran strategis Pemasyarakatan dalam implementasi KUHP danRefor KUHAP baru, dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif,” ujarnya.

Agun menyebutkan bahwa pengalaman para purnabakti menjadi kunci dalam menjembatani teori hukum dengan praktik di lapangan.

“Purnabakti adalah aset intelektual. Melalui P31, pengalaman puluhan tahun bertransformasi menjadi energi baru untuk mengawal reformasi hukum Indonesia yang lebih bermartabat,” pungkasnya. {}