Tunjangan Guru Tak Akan Hilang, Hetifah Tegaskan Revisi UU Sisdiknas Perkuat Kesejahteraan

????????????????????????????????????

Berita GolkarKetua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, memberikan bocoran terkait revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), merespons isu beberapa pihak yang mengkhawatirkan tunjangan profesi guru hilang.

Menurutnya, draft revisi UU Sisdiknas yang saat ini sedang disusun oleh Komisi X DPR RI belum dipublikasikan ke pihak manapun. Untuk itu, siapapun yang mengomentari draft Revisi UU Sisdiknas, sudah pasti bukan mengomentari draft Komisi X DPR RI, karena memang belum dipublikasikan dan masih proses penyusunan.

“Terkait gaji dan tunjangan guru yang sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, akan diatur kembali dalam revisi UU Sisdiknas versi Komisi X DPR RI yang masih dalam proses penyusunan. Intinya, Komisi X DPR RI, justru akan menambah pengaturan yang lebih menguntungkan bagi para guru,” ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (30/9/2025), dikutip dari MediaIndonesia.

Lebih lanjut, dalam draf revisi UU Sisdiknas, rencananya akan memasukkan secara eksplisit dalam Pasal 135 terkait penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf a meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain.

Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa tunjangan profesi; tunjangan fungsional; tunjangan khusus; dan/atau maslahat tambahan, yang terkait dengan tugas sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.

“Tunjangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling sedikit setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama,” ujar Hetifah.

Sementara tunjangan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat.

Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru kepada guru yang bertugas di daerah khusus yang diangkat oleh Pemerintah Pusat pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Maslahat tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan tambahan kesejahteraan yang diperoleh dalam bentuk tunjangan Pendidikan, asuransi Pendidikan, beasiswa, dan penghargaan bagi guru, serta kemudahan untuk memperoleh Pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.

“Komisi X, sangat terbuka terhadap masukan dari masyarakat terhadap kesempurnaan klausul tersebut, sehingga kebutuhan kesejahteraan guru dapat terpenuhi sesuai dengan beban tanggung jawabnya,” pungkasnya. {}