Berita Golkar – Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan bakal banyak pegiat usaha yang tumbang apabila berhadapan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen saat tersandung kasus hukum.
“Bisa bayangkan kalau misalnya semua pengusaha mikro di Indonesia ini diterapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, saya yakin tutup ekonominya,” kata Maman saat memberikan kata sambutan di gedung SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025), dikutip dari Tempo.
Maman pun menyinggung kasus hukum yang menimpa Toko Mama Khas Banjar. Toko milik Firly Norachim ini tutup lantaran dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sebab tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa pada produknya.
“Usahanya berkembang, dalam proses perkembangannya mungkin ada sedikit keteledoran dalam hal sadar hukum terkait menampilkan tanggal kedaluwarsa,” kata dia.
Selain mengancam pegiat usaha, Maman mengatakan hukuman pidana tidak akan menyelesaikan masalah utama dari para pengusaha berupa ketidakpahaman mereka untuk menyertakan label kedaluwarsa. “Kita implementasikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, saya pikir ini jadi problem yang tidak akan ada habisnya.”
Maman pun mendorong agar para penegak hukum mempertimbangkan untuk memberikan sanksi administratif saja. Adapun aturan yang direkomendasikan oleh Maman adalah Undang-Undang Pangan. “Sanksinya bukan sanksi pidana, tapi sanksinya sanksi administratif, artinya ada ruang pembinaan di situ yang kita kedepankan,” kata dia.
Ia menginginkan agar sanksi pidana menjadi pilihan terakhir dalam setiap proses penegakkan hukum. Maman meminta agar penegak hukum memprioritaskan penggunaan undang-undang yang bersifat khusus ketimbang umum. “Lex specialis derogat legi generali,” tutur dia.
Kendati demikian, ia mewanti-wanti bahwa pemberian sanksi administratif juga tidak semata-mata membuat pengusaha tidak acuh dengan ketentuan pemberian label. “Tapi bukan berarti pengusaha-pengusaha mikro di bawah akhirnya terlena.” {}