Berita Golkar – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold), masih menjadi perbincangan.
MK dalam pertimbangan hukumnya, menguraikan, Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, tak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, namun juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan mengandung ketidakadilan yang intolerable, serta nyata-nyata bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD).
Alasan inilah yang menjadi dasar bagi MK untuk bergeser dari pendirian dalam putusan-putusan sebelumnya, tentang uji materi ambang batas pencalonan presiden, dikutip dari Republik Merdeka.
Berdasarkan putusan MK tersebut, pergeseran pendirian tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tapi yang jauh lebih mendasar adalah, presidential threshold, berapa pun besaran atau angka persentasenya, adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD.
Saat ini, publik masih menunggu, apa langkah partai politik yang ada di dalam, maupun di luar DPR, sehubungan dengan putusan MK tersebut.
Apakah partai politik akan menyiapkan kadernya untuk menjadi calon presiden (Capres)? Mengingat, berkelindan dengan putusan MK ini, seluruh partai politik peserta Pemilu 2029 berhak mengusung Capres.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, partai politik akan menyiapkan skema dalam menanggapi putusan MK tersebut.
Sementara itu, Sekjen Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Mahfud Sidik mengatakan, pihaknya akan ikut keputusan Presiden Prabowo Subianto mengenai putusan MK tersebut.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Ahmad Doli Kurnia, tentang langkah apa yang akan dilakukan partai politik menanggapi putusan MK itu.
Apa langkah Partai Golkar mengenai putusan MK yang menghapus presidential threshold?
Saat ini, bola ada di tangan Presiden dan para ketua umum partai politik, agar mendorong Pemerintah dan DPR untuk segera mengkonkretkan agenda pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.
Apa tanggapan Partai Golkar mengenai putusan MK yang menghapus presidential threshold?
Sebagai warga negara di negara hukum, kami harus menghormati dan menerima putusan MK itu. Karena, di dalam sistem hukum kita, putusan MK bersifat final dan mengikat.
Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, putusan itu harus dilaksanakan. Namun, saya juga mengajak kita semua untuk memaknai putusan itu dalam perspektif yang lebih luas.
Bisa Anda jelaskan?
Pertama, saya melihat, putusan MK itu bertemu momentum mengemukanya wacana publik untuk melakukan perbaikan sistem politik, dan demokrasi kita akhir-akhir ini.
Setelah pernyataan Presiden Prabowo pada puncak HUT ke-60 Partai Golkar hingga saat ini, dorongan untuk segera melakukan penyempurnaan terhadap Sistem Pemilu (termasuk Pilkada) terus menguat.
Apa catatan Anda tentang putusan MK ini?
Dari putusan MK Nomor 63/ PUU-XXII/2024 dan sama dengan putusan MK lainnya sebelum itu, khususnya terkait gugatan terhadap sistem Pemilu, semua putusan selalu ditutup dengan perintah kepada pembentuk Undang-Undang (UU) untuk menindak lanjuti dengan revisi UU. Bahkan, putusan terakhir ini lebih tegas dan spesifik, bahwa putusan itu harus diikuti dengan upaya rekayasa konstitusional.
Kedua, kita harus memaknai bahwa putusan penghapusan ambang batas pencalonan presiden oleh MK itu, bukanlah jawaban yang menyelesaikan seluruh problematika ke-Pemilu-an kita. {}