Berita Golkar – Bareskrim menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penodaan agama. Gubernur Jabar Ridwan Kamil meminta masyarakat tetap tenang.
“Saya kemarin memantau dan semua dalam koordinasi tim investigasi Jawa Barat sebagai pengumpul fakta untuk dipaparkan ke pemerintah pusat dan ditemukan fakta-fakta yang menjadi sumber alasan terjadinya penetapan tersangka (bagi Panji Gumilang) ini,” ucap Ridwan Kamil kepada wartawan di sela kunjungan kerja ke Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, dilansir detikJabar, Rabu (2/8/2023).
Pihaknya sangat serius dalam menjawab segala keresahan yang terjadi di masyarakat, khususnya terkait penyataan yang dilontarkan oleh Panji Gumilang, yang diduga telah menista dan menodai agama. “Kami harap masyarakat tenang semua sudah ditindaklanjuti,” ucapnya.
Sementara itu, untuk status pesantren Al-Zaytun, Ridwan Kamil menyebut kewenangan itu ada di Kementerian Agama. Kendati demikian, tentunya saat ini dalam proses untuk melindungi hak para santri. “Tentu (saat ini) dalam proses agar santrinya tidak dirugikan tapi juga di dalam kurikulum dan semangat kepancasilaan dan keagamaan islaman sebagaimana yang kita yakini,” paparnya. {sumber}