Berita Golkar – Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Andri Santosa merespons fonomena tagar Kabur Aja Dulu yang viral di media sosial. Berbagai spekulasi mencuat terkait fenomena tersebut.
Menurut sejumlah orang yang ikut menyerukan tagar itu di paltform X, mencari pekerjaan menjadi sangat sulit di Indonesia. Lantaran bukan hanya disusupi orang dalam, tetapi juga persyaratan yang cukup banyak bahkan berbelit-belit.
Andri mengatakan, fenomena itu semakin kuat seiring dengan maraknya perdebatan tentang kondisi ekonomi, kebijakan pemerintah, serta tantangan sosial yang dihadapi generasi muda.
“Tagar ini sebagai respons terhadap kebijakan pemerintah saat ini. Dikampanyekan sejumlah warganet Indonesia sebagai ajakan mengadu nasip di luar negeri,” kata Andri dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Sekretaris Fraksi Partai Golkar itu mengungkapkan, untuk DKI Jakarta sendiri kondisinya perlu ada perhatian khusus. Pasalnya, menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jakarta pada 2024.
Sebesar 6,21 persen jika dikonversi maka jumlah pengangguran pada rentang usia 15 tahun ke atas mencapai angka kurang lebih 350.000 orang.
Sebagai catatan pemerintah telah menetapkan Manajemen Talenta Nasional (MTN) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) pada 30 September 2024.
“Ini hendaknya menjadi tantangan buat Pemprov DKI Jakarta. Kalau memang itu adalah terkait dengan aspirasi mereka, ayo pemerintah pusat dan daerah bersinergi menciptakan lapangan kerja yang lebih baik,” ungkap Andri.
Andri pun menjelaskan, MTN adalah strategi yang diimplementasikan oleh pemerintah dan lembaga terkait untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan memaksimalkan potensi individu-individu berbakat dalam suatu negara.
Bertujuan untuk memastikan setiap warga negara yang memiliki kemampuan luar biasa, baik di bidang riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga dapat diberikan kesempatan yang tepat untuk berkembang dan berkontribusi secara optimal.
Hal itu, tambah Andri, disebutkan dalam Pasal 2 Perpres tersebut yang bertujuan mempersiapkan talenta agar mampu berdaya saing secara internasional dalam bidang riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga.
Terlebih, dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres itu juga disebutkan, dalam rangka mewujudkan tujuan MTN, pemerintah menetapkan DBMTN untuk periode Tahun 2024-2045.
“Jadi Sebenarnya ada ataupun tidak adanya fenomena tagar Kabur Aja Dulu, sebenarnya pemerintah sudah menyiapkan program yang sedianya bisa mengakomodir aspirasi Masyarakat,” jelas Andri.
Oleh sebab itu, Andri menegaskan, sinergi dan sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu diintensifkan, guna percepatan program demi menjawab kebutuhan Masyarakat.
“Bila perlu Perpres Nomor 108 Tahun 2024 ditingkatkan menjadi Undang-Undang oleh DPR RI supaya lebih kuat,” tutup Andri. {sbr}