Berita Golkar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah tegas dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membenah tata kelola pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta masalah alih fungsi lahan.
Langkah ini diambil guna mengatasi kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga kebocoran pendapatan daerah yang kian meresahkan.
Dalam rapat koordinasi yang digelar di Setda Kabupaten Bogor, Rabu (21/1/2026), Pemkab Bogor menekankan bahwa kerumitan masalah di wilayahnya sudah melampaui kewenangan pemerintah daerah.
Desak Adanya Instruksi Presiden
Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi atau yang akrab disapa Jaro Ade menyatakan bahwa karakter Bogor sebagai kawasan konservasi sekaligus lokasi investasi nasional memerlukan intervensi langsung dari pusat. Menurutnya, kebijakan lokal tidak akan cukup kuat untuk membentengi ekosistem Bogor.
“Kebijakan daerah saja tidak cukup. Minimal perlu Instruksi Presiden atau Keputusan Presiden,” tegas Jaro Ade di Ruang Serbaguna I Setda Kabupaten Bogor, dikutip dari MetroBogor.
Ia menyoroti kondisi kawasan hulu sungai dan hutan strategis seperti Gunung Gede Pangrango, Gunung Halimun Salak, hingga Gunung Sanggabuana yang kian tertekan. Jaro Ade menilai, ketidakpastian tapal batas hutan dan lemahnya koordinasi lintas lembaga memperburuk ancaman ekologis.
“Kalau Bogor ingin diselamatkan, yang pertama harus dilindungi itu kawasan hulu dan hutan lindung. Ini butuh keputusan kuat dari pusat,” lanjutnya.
Reklamasi Tambang Jadi Sorotan
Selain alih fungsi lahan, praktik tambang galian C juga menjadi rapor merah yang dibahas bersama lembaga antirasuah tersebut.
Jaro Ade menekankan bahwa penertiban tidak boleh berhenti pada penutupan tambang semata, melainkan wajib mencakup pemulihan lahan yang terbengkalai. “Harus ada reklamasi, rehabilitasi, dan reboisasi yang berjalan seiring,” ucap Jaro Ade.
KPK Pantau Celah Korupsi Sumber Daya Alam
Di sisi lain, KPK melalui Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II, Arief Nurcahyo, memperingatkan bahwa lemahnya pengawasan perizinan dan tata ruang merupakan pintu masuk terjadinya bencana dan praktik korupsi.
KPK memastikan hasil pembahasan ini akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi yang akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga pemerintah pusat.
Hal ini dilakukan untuk menutup celah korupsi di sektor sumber daya alam sekaligus memastikan pembangunan di Bogor tetap selaras dengan daya dukung lingkungan. {}













