Daerah  

Wagirin Arman Nilai Sumut Perlu Perda Untuk Insentif Guru Agama, Bilal Mayat Hingga Penggali Kubur

Berita Golkar – Anggota DPRD Sumut H Wagirin Arman mengusulkan perlunya dibentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk memperhatikan kehidupan dan kinerja para pekerja atau pembagian insentif bagi Guru Agama/Pengajian, Guru Sekolah Minggu, bilal mayat dan penggali kuburan non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di desa-desa Sumut.

“Selama ini mereka sangat rentan sekali dalam menjalankan pekerjaannya, yang nyata-nyata sangat dibutuhkan banyak orang. Namun sangat disayangkan, perhatian pemerintah terhadap mereka belum menggembirakan, bahkan nyaris tidak ada,” kata Wagirin Arman kepada wartawan, Jumat (29/12), di DPRD Sumut.

Menurut politisi Partai Golkar Sumut ini, pihaknya berulang kali menyampaikan hal ini setiap ada rapat pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di lembaga legislatif, tapi hingga kini belum ada kesepakatan ke arah itu.

Wagirin mengaku, pihaknya menyampaikan usulan pembentukan Perda tersebut, berdasarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan resesnya di Kabupaten Deliserdang maupun kunjungannya kabupaten dan kota se-Sumut.

“Kita berulang kali menerima aspirasi dari masyarakat mengenai keluhan dan usulan warga soal adanya perhatian dari pemerintah kepada para pekerja rentan, seperti guru mengaji di agama Islam begitu juga guru sekolah minggu, para penggali kubur hingga bilal mayat, yang kehidupan ekonominya sangat kekurangan,” katanya.

Padahal diketahui, katanya, biaya yang mereka terima selama ini dari pekerjaannya bisa dikatakan sangat minim, bahkan ada yang tidak diberi honor, sehingga mereka kerap dilanda kesusahan untuk membiayai rumah tangga, bahkan sekolah anak-anak mereka.

“Yang paling tragis, banyak dari mereka luput atau sama sekali tidak pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah, sehingga kehidupan mereka serba kekurangan. Inilah yang menjadi fokus kita, agar para pekerja ini bisa menerima dana insentif dari APBD Sumut,” katanya.

Menurut anggota Komisi C ini, dengan adanya Perda tersebut nantinya, ada kepastian dan kekuatan hukum untuk memberikan mereka bantuan atau insentif dari Pemprov Sumut maupun Pemkab dan Pemko se-Sumut, guna menambah kesejahteraan mereka.

“Jika itu terealisasi, tentunya anggapan mereka selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah, akan terbantahkan, karena dengan sendirinya sudah merasakan kehadiran Pemprov Sumut maupun Pemkab/Pemko untuk menambah kesejahteraannya,” ujar Wagirin. {sumber}