Berita Golkar – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatra Utara (Sumut) Surya, menyampaikan perlunya peninjauan terhadap UU Pemerintahan Daerah. Hal ini untuk penguatan otonomi dan kewenangan daerah, khususnya pemerintah provinsi.
Hal ini disampaikan Surya saat menerima kunjungan Anggota DPD RI asal Sumut, Pdt Penrad Siagian, di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Selasa (10/6/2025). Kunjungan ini dalam rangka penyerapan aspirasi terkait Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah, UU Pelayanan Publik, dan UU Aparatur Sipil Negara.
Terkait perlunya peninjauan UU Pemerintahan Daerah, ia mencontohkan Sumatra Utara yang hampir 50 persen daerahnya perkebunan. Namun dana bagi hasil dari perkebunan dalam beberapa tahun terakhir kecil.
“Padahal kalau sawit itu diperlakukan sama seperti minyak (tambang), itu daerahnya bisa maju. Apalagi jika yang daerahnya dapat bagi hasil (besar) dari situ, tak perlu lagi dia dapat dana alokasi umum (DAU) dari pusat,” kata Surya, dikutip dari RRI.
Begitu juga terkait UU Pelayanan Publik. Bagaimana pemerintah provinsi memiliki acuan yang menguatkan kualitas pelayanan publik agar lebih baik, cepat dan transparan. Dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi anggaran daerah.
Sedangkan terkait UU ASN, ia berharap regulasi yang ada lebih menguatkan sisi profesionalisme pejabat. Termasuk dirinya yang notabene adalah pejabat yang melalui proses politik, ketika sudah duduk pada satu jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah, harus menjaga profesionalisme. {}