Wakil Ketua MKD, Agung Widyantoro Jelaskan Hak Protokoler dan Imunitas Anggota DPR RI

Berita Golkar – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Agung Widyantoro, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap hak protokoler dan hak imunitas yang dimiliki oleh anggota DPR RI.

Dalam kunjungan kerja MKD ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agung menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi pentingnya hak-hak tersebut untuk mendukung efektivitas kerja para legislator.

“Kami datang ke Jogja karena daerah ini punya keistimewaan, dan kami ingin masyarakat di sini juga memahami hak protokoler anggota DPR,” ujar Agung kepada Parlementaria usai agenda sosialisasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digelar di Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Provinsi D.I Yogyakarta, Kamis (24/4/2025), dikutip dari laman DPR RI.

Ia menjelaskan bahwa hak tersebut mencakup penggunaan pelat dinas resmi pada kendaraan yang digunakan untuk menunjang kelancaran tugas kedewanan.

Perlu diketahui, hak protokoler ini diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang menyatakan bahwa anggota DPR memiliki hak atas perlakuan protokoler sesuai dengan martabat dan kehormatan jabatannya.

Hak ini mencakup fasilitas tertentu seperti kendaraan dinas, pelat nomor khusus, dan akses ke berbagai sarana pendukung kerja.

Lebih lanjut, dirinya menyinggung soal hak imunitas yang melekat pada setiap anggota DPR, baik saat berada di ruang sidang maupun dalam kegiatan di luar sidang. “Imunitas ini melindungi kebebasan berbicara anggota DPR, tetapi harus digunakan secara bertanggung jawab,” tegas Agung.

Hak imunitas sendiri diatur dalam Pasal 224 ayat (1) dan (2) Undang-Undang MD3, yang menegaskan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan atas pernyataan, pendapat, dan sikap yang dikemukakan dalam rapat DPR maupun di luar rapat sepanjang menyangkut fungsi dan wewenangnya sebagai anggota legislatif.

Agung juga menggarisbawahi bahwa hak imunitas tidak berarti kebal hukum atau bebas dari etika. Sebaliknya, ini adalah jaminan konstitusional agar anggota DPR dapat menjalankan tiga fungsi utamanya — legislasi, penganggaran, dan pengawasan — tanpa intimidasi atau tekanan politik.

“Perlu kecepatan dan kemudahan dalam menjalankan tugas, dan itu butuh pemahaman dari masyarakat,” imbuh Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Oleh karena itu, papar Agung, edukasi mengenai regulasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman, baik dari pihak anggota DPR sendiri maupun dari publik.

Menutup pernyataannya, kunjungan MKD ini menjadi ajang untuk mempererat komunikasi antara DPR dan konstituen, sekaligus membuka ruang dialog terkait di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap lembaga legislatif.

Dengan pendekatan terbuka dan edukatif, MKD DPR RI ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap DPR serta menjaga marwah lembaga legislatif sebagai pilar demokrasi. {}