Walikota Cilegon Robinsar Perketat Operasional Truk Tambang, Dibatasi hingga Pukul 05.00 WIB

Berita Golkar – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memastikan akan tetap menjalankan aturan Gubernur Banten terkait pembatasan jam operasional truk tambang di wilayahnya.

Namun, untuk jalur protokol, kebijakan yang diterapkan akan tetap mengacu pada ketentuan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).

Hal itu disampaikan Wali Kota Cilegon, Robinsar menanggapi terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.

“SK Gubernur alhamdulillah sudah turun ya, dan memang itu untuk wilayah Cilegon juga masuk. Cuma kalau untuk yang di jalur protokol, karena kita sudah dapat izin dari Kementerian Perhubungan, maka tetap mengacu pada ketentuan kementerian,” ujar Robinsar di Cilegon, Rabu (29/10/2025), dikutip dari FaktaBanten.

Sesuai Kepgub yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni pada 28 Oktober 2025, truk tambang hanya diizinkan beroperasi pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Banten, termasuk Kota Cilegon.

Namun, Robinsar menegaskan, untuk jalur protokol di wilayah kota, aturan yang berlaku berbeda karena telah memiliki izin khusus dari Kemenhub.

“Kalau untuk jalur protokol khususnya, tetap menggunakan ketentuan dari Kementerian, yaitu mulai pukul 00.00 sampai 05.00 WIB. Sedangkan untuk jalur lain tetap mengikuti aturan dari Gubernur,” jelasnya.

Terkait adanya penyesuaian atau tambahan tugas bagi petugas lapangan, Robinsar menyebut pihaknya akan mengoptimalkan sumber daya yang ada.

“Terutama di wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang memang banyak dilalui truk tambang. Penambahan personel tidak ada, hanya optimalisasi pembagian tugas saja,” katanya.

Soal wilayah yang bersinggungan dengan Kabupaten Serang, Robinsar menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan masing-masing daerah.

“Kalau wilayah Serang ya kewenangan Serang, kalau Cilegon ya Cilegon. Kita fokus pada wilayah yang menjadi tanggung jawab Pemkot Cilegon,” ujarnya.

Disinggung mengenai banyaknya truk tambang yang parkir di sepanjang JLS, Robinsar mengaku belum menerima laporan langsung. “Nanti kita cek ya, karena saya belum monitor itu. Kita akan pastikan agar tidak menimbulkan gangguan di jalan,” pungkasnya. {}