Walikota Cilegon Robinsar Tegas Tutup Galian Pasir Ilegal di Curug Kepuh

Berita Golkar – Walikota Cilegon, Robinsar, menegaskan akan menutup aktivitas galian pasir ilegal yang meresahkan warga di lingkungan Curug Kepuh, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon. Hal itu disampaikannya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi, Kamis (11/9/2025).

“Kegiatan yang tidak berizin di Kota Cilegon akan ditutup dan disegel sampai mereka mengurus perizinan, kompensasi, dan lainnya. Kalau ilegal, tidak boleh ada kegiatan,” tegas Robinsar, dikutip dari BanPos.

la mengungkapkan saat ini terdapat dua itik galan pasir ilegal yang telah disegel oleh pemerintah provinsi. “Langkah konkret yang kami ambil adalah menghentikan seluruh kegiatan sampai mereka melengkapi legalitas,” ujarnya.

Robinsar juga menyoroti kondisi rumah warga yang berdiri di atas tebing curam akibat aktivitas galian. la menyebut sudah berkomunikasi dengan pemilik rumah dan mendorong adanya relokasi. “Kita cari solusi terbaik agar tidak ada kekhawatiran. Pemilik rumah memang harus dipindahkan supaya aman,” katanya.

Selain itu, Robinsar meminta jajaran camat dan lurah aktif melaporkan setiap aktivitas tambang yang mengganggu masyarakat. “Kalau ada yang mengganggu, segera laporkan ke saya, nanti akan kami tindak. Sejauh ini laporan dari camat memang belum ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Cilegon, Andhi Rhana Suwandi, menegaskan pihaknya mendata seluruh aktivitas galian untuk memasukan legalitasnya.

“Kami sedang mendata mana yang legal dan ilegal. Untuk data lengkap, nanti diminta ke Dinas ESDM Provinsi Banten,” jelasnya.

Andhi menambahkan, pengawasan hanya bisa dilakukan terhadap galian yang berizin. “Kalau berizin, kita awasi sesuai ketentuan izin. Kalau tidak berizin, langsung ditutup. Panduannya jelas,” tegasnya. {}