Walikota Kediri, Vinanda Prameswati Larang Wisuda Sekolah PAUD Hingga SMP

Berita Golkar Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengambil langkah tegas soal penyelenggaraan wisuda atau kegiatan purna pendidikan di tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga SMP. Itu setelah Wali Kota Vinanda dicurhati wali murid.

Vinanda resmi melarang satuan pendidikan dari PAUD hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk menggelar kegiatan wisuda. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri No 400.3.5.1/0974/419.109/2025. Surat Edaran ditujukan seluruh Kepala Satuan Pendidikan PAUD hingga SMP di Kota Kediri.

“Saya telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Pak Anang untuk mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan mulai PAUD hingga SMP. Surat edaran ini bertujuan untuk menyikapi kegiatan akhir tahun ajaran agar menciptakan iklim pendidikan yang kondusif. Terkait kelulusan di satuan pendidikan,” kata Vinanda, Rabu (9/4/2025), dikutip dari Detik.

Dia mengungkapkan ada beberapa hal yang diatur dalam surat edaran ini. Pertama, tidak menjadikan kegiatan kelulusan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Kedua, penyelenggaraan kegiatan kelulusan tidak boleh memberatkan wali murid atau siswa dalam pembiayaannya.

“SE ini dibuat atas banyaknya keluhan yang masuk pada Pemkot Kediri terkait wisuda ini. Khususnya terkait iuran kegiatan wisuda yang tidak murah. Kelulusan seharusnya menjadi momen yang membawa kebahagiaan tanpa memberatkan pihak manapun,” jelasnya.

Ketiga, kegiatan kelulusan tidak boleh menggunakan istilah ‘Wisuda atau Purnawiyata’. Termasuk dengan segala atributnya. Mulai dari pemakaian jas, toga, selempang, piala, medali, dan lainnya.

Keempat, kegiatan kelulusan tidak boleh dilaksanakan di luar lingkungan satuan pendidikan. Kelima, semua satuan pendidikan wajib melaksanakan surat edaran ini. “Fokus kita meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Kediri,” tandasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Anang Kurniawan menambahkan semua satuan pendidikan di Kota Kediri harus melaksanakan surat edaran ini.

“Karena ini menjelang akhir tahun ajaran, mohon semua satuan pendidikan agar segera menyesuaikan kegiatan-kegiatannya dengan surat edaran ini,” tegas Anang Kurniawan. {}