Walikota Palembang Ratu Dewa Tegakkan Perda Sampah, Warga Siap Kena Sanksi Kerja Sosial

Berita Golkar – Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan, akan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 mengenai larangan membuang sampah sembarangan. Aturan ini dijadwalkan mulai diterapkan pada November 2025, dengan tujuan utama untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kota.

Warga yang kedapatan melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas, dimulai dari hukuman berupa kerja sosial. Kebijakan ini merupakan langkah serius Pemkot Palembang dalam mengatasi permasalahan sampah yang kerap mencemari lingkungan dan menyebabkan berbagai dampak negatif.

Walikota Palembang, Ratu Dewa menegaskan bahwa penegakan perda ini adalah upaya untuk membiasakan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di sembarang tempat. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan Palembang yang lebih bersih, indah, dan nyaman untuk dihuni.

Penegakan Aturan dan Sanksi Awal Perda Sampah Palembang

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah diinstruksikan untuk bertindak lebih tegas dalam menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2020. Penegakan ini berlaku bagi siapa pun yang terbukti membuang sampah sembarangan, terutama di area publik atau saluran air.

Walikota Palembang Ratu Dewa menjelaskan, “Kami mulai menerapkan Perda No.3 tentang larangan membuang sampah sembarangan, bagi warga yang tertangkap petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melanggar aturan itu, dikenakan sanksi yang pada tahap awal berupa kerja sosial,” dikutip dari Merdeka.

Sanksi awal ini bisa berupa membersihkan fasilitas umum seperti masjid, selokan, atau area publik lainnya.

Penerapan perda ini diharapkan dapat mengatasi masalah lingkungan yang sering terjadi akibat sampah. Pembuangan sampah sembarangan dapat menyumbat saluran air, menyebabkan banjir saat musim hujan, serta menimbulkan masalah kesehatan serius bagi masyarakat sekitar.

Kerja Sama Penegakan Hukum dan Efek Jera

Untuk memastikan efektivitas penegakan Perda Sampah, Satpol PP telah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Palembang. Kesepakatan ini memungkinkan adanya sidang di tempat bagi warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan oleh petugas.

Tindakan hukum berupa sidang di tempat ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi para pelanggar. Walikota Ratu Dewa berharap, bukan hanya warga Palembang, tetapi juga pendatang dari berbagai daerah dapat mengubah kebiasaan buruk membuang sampah tidak pada tempatnya.

Selain memberikan efek jera, penegakan hukum ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kolektif warga kota. Masyarakat diharapkan lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan dan disiplin dalam membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan. Dukungan dari semua pihak sangat dibutuhkan agar penertiban ini berjalan optimal. {}