Berita Golkar – Pemerintah Kota Palembang melarang seluruh Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di wilayahnya memungut iuran komite dari wali murid. Larangan itu ditegaskan langsung oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, saat ditemui di kantornya, Rabu (9/7/2025).
Ia menegaskan bahwa pungutan komite tidak dibenarkan untuk satuan pendidikan negeri, terlebih jika besarannya ditentukan dan dilakukan secara rutin. “Jika ada SD negeri yang menarik iuran komite dengan jumlah dan waktu yang ditentukan, maka itu melanggar aturan,” kata Ratu Dewa yang didampingi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang, Andrianus Amri.
Ratu Dewa menambahkan, iuran komite hanya diperbolehkan bagi sekolah swasta, itupun dengan syarat bersifat transparan, adil, dan tidak memberatkan.
“Sekolah swasta boleh menetapkan iuran atau pungutan, karena dikelola mandiri. Namun, tetap harus transparan dan berkeadilan serta mengacu pada perjanjian, dengan orang tua/wali saat penerimaan siswa,” ujarnya.
Meski diperbolehkan memungut iuran, sekolah swasta tetap berada dalam pengawasan pemerintah kota. Ratu Dewa menyatakan pihaknya akan terus melakukan pembinaan terhadap sekolah swasta di Palembang.
“SD dan SMP swasta tetap merupakan bagian dari kewenangan Wali Kota dan Dinas Pendidikan Kota dalam hal pembinaan dan pengawasan. Namun, pengelolaan operasional dan keuangan berada di tangan yayasan atau lembaga penyelenggara pendidikan swasta,” jelasnya.
Kepala Disdik Palembang, Andrianus Amri, menyebut larangan pungutan komite ini sudah disosialisasikan ke seluruh satuan pendidikan, termasuk TK. Ia juga memastikan telah menerbitkan surat edaran terkait larangan pungutan liar dan gratifikasi yang tidak sesuai aturan.
“Bila ada yang kedapatan melakukan iuran, akan memberikan sanksi yang tegas kepada oknum yang terlibat,” tegas Andrianus. {}