Wamen P2MI, Christina Aryani Bongkar Data Kenaikan Tren PMI Non Prosedural Gunakan Visa Turis

Berita Golkar – Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani menyebut pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat ke luar negeri secara nonprosedural dengan menggunakan visa turis mengalami tren meningkat.

“Memang ada tren jumlahnya meningkat terus dari waktu ke waktu,” kata Christina usai membuka Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Yogyakarta, Selasa (10/12/2024), dikutip dari Antara.

Menurut Christina Kementerian P2MI tidak memiliki data pasti terkait jumlah PMI nonprosedural atau ilegal termasuk yang ke Kamboja maupun Myanmar lantaran mereka diberangkatkan melalui jalur-jalur tidak resmi.

“Kita tidak punya data yang valid berapa. Perlintasan imigrasi untuk WNI yang berangkat ini kan bisa jadi sebagai turis, jadi tidak ada cara untuk mengelompokkan apakah benar ini semuanya ke sana atau tidak,” ujar dia.

Meski demikian, Kementerian P2MI menengarai para PMI ilegal tersebut direkrut melalui sarana media sosial (medsos). “Ini kita sinyalir kenapa sih terjadi, tentunya ada perekrutan secara masif yang dilakukan melalui media sosial,” ujar Christina.

Menurut dia, para korban yang kebanyakan anak-anak muda tersebut langsung tertarik dan berangkat tanpa berpikir panjang serta mengecek iklan lowongan kerja yang ditawarkan di medsos. Terlebih, kata dia, mereka bisa berangkat dengan mudah cukup dengan menggunakan visa turis.

“Berangkatnya juga sangat mudah melalui visa turis, tidak perlu visa (kerja) ke sana, dibikinkan paspor oleh yang merekrut langsung berangkat,” ujar dia.

Christina mengatakan biasanya para perekrut akan merahasiakan negara tujuan kerja kepada para calon PMI saat perekrutan.

“Mereka tidak akan bilang Myanmar ke situ, mereka akan bilang Thailand, mereka akan bilang Filipina, pokoknya negara lain yang bisa jadi pintu masuk kemudian pergi ke daerah-daerah itu,” kata Christina.

Selain itu, para PMI yang diberangkatkan tanpa melalui prosedur resmi juga rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Setelah mereka dipekerjakan secara ilegal, baik di Kamboja maupun Myanmar, menurut dia, dibutuhkan upaya yang tidak mudah untuk memulangkan mereka dari dua negara itu.

“Kalau yang di Myanmar ini mereka ada di lokasi konflik, dan berpindah-pindah gitu, ada junta di situ untuk masuk juga enggak mudah. Dan ingat ini domain negara lain, kita juga harus melalukannya dengan hati-hati,” ucap Christina.

Untuk mencegah kejadian serupa terus berulang, dia mewanti-wanti masyarakat tidak mudah tergiur berbagai tawaran kerja lewat medsos tanpa terlebih dahulu memverifikasi ke Badan Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di masing-masing provinsi.

Sebelumnya, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menyebut bahwa saat ini ada sekitar 80 ribu WNI yang terlibat atau bekerja di industri judi online di Kamboja.

Menurut Karding, WNI yang terlibat atau bekerja di industri judi online di Kamboja adalah mereka yang berangkat ke luar negeri dengan menggunakan visa turis. {}