Berita Golkar – Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran memperkuat langkah perlindungan dan pemberdayaan bagi pekerja migran Indonesia.
“Kami bersama-sama mencari solusi untuk kebutuhan permodalan bagi para pekerja migran yang akan berangkat keluar negeri, maupun saat kembali ke Indonesia setelah bekerja di luar negeri,” ujar Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono lewat keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/12/2024), dikutip dari TVOne News.
Kementerian Koperasi mendukung pendanaan penempatan pekerja migran Indonesia melalui LPDB-KUMKM. Wamenkop mengungkapkan bahwa masalah utama bagi pekerja migran Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri adalah kebutuhan modal.
“Pembiayaan mulai dari pengurusan dokumen, pelatihan, penginapan, dan lain sebagainya. Karena itu, Kementerian P2MI dipertemukan juga dengan LPDB-KUMKM,” kata Ferry.
Wamenkop menambahkan bahwa akses modal dari LPDB-KUMKM memungkinkan koperasi pekerja migran untuk berfungsi sebagai sarana pemberdayaan ekonomi bagi anggota mereka.
Dalam kesempatan yang sama, Wamen P2MI Christina Aryani menyatakan bahwa selama ini pekerja migran Indonesia menghadapi kesulitan dalam mendapatkan akses modal dari bank. Akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) juga belum memenuhi kebutuhan modal pekerja migran sebelum mereka berangkat ke luar negeri.
“Tercatat dari tahun 2007 sampai dengan 2024, terdapat 5 juta pekerja migran yang ditempatkan di luar negeri. Mereka sebagian besar berasal dari Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat dan Lampung,” katanya.
Pekerja migran Indonesia mengalami kesulitan saat mencoba mengakses modal dari bank, terutama melalui KUR. Christina berharap LPDB-KUMKM dapat memberikan dukungan langsung kepada koperasi pekerja migran yang telah memenuhi persyaratan, termasuk koperasi yang sudah aktif dalam pemberdayaan pekerja migran.
Sementara itu, Direktur Utama LPDB-KUMKM Supomo menghargai pertemuan ini dan berharap LPDB-KUMKM dapat menghadirkan solusi atas kebutuhan modal untuk pekerja migran Indonesia.
“Terkait kebutuhan permodalan tersebut, LPDB-KUMKM mengharapkan ada koperasi-koperasi yang eksisting di Kementerian P2MI, sehingga dapat diinkubasi oleh LPDB-KUMKM agar lolos mandatory persyaratan, dan mendapatkan akses dana bergulir,” jelas Supomo.
Supomo melanjutkan, terkait isu ini, LPDB-KUMKM memerlukan payung hukum yang khusus untuk mengatur proses pinjaman atau pendanaan kepada koperasi yang dibina oleh Kementerian P2MI, sehingga dana tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan pekerja migran.
Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah dan berbagai lembaga, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja migran Indonesia serta memperkuat koperasi sebagai pilar ekonomi nasional. {}