Berita Golkar – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menekankan pentingnya penguatan pendidikan vokasi sebagai strategi utama dalam memperluas penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke berbagai negara tujuan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri P2MI, Christina Aryani, SE, SH, M.H., dalam pernyataannya pada Sabtu (15/11/25)
Christina menjelaskan bahwa koordinasi lintas kementerian kini semakin solid setelah adanya arahan langsung dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Prof. Dr. Pratikno, M.Soc.Sc.
Menurutnya, integrasi kebijakan antar-instansi menjadi langkah krusial dalam memaksimalkan penempatan PMI secara lebih efisien dan terstruktur.
“Memang salah satu tugas kami adalah menempatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri. Dengan adanya pertemuan lintas kementerian, proses tersebut kini dapat dilakukan lebih terintegrasi,” ujarnya, dikutip dari KoranIndopos.
Wamen P2MI juga menekankan bahwa lembaganya tengah mempersiapkan kebutuhan kompetensi secara lebih terukur agar lulusan vokasi—khususnya SMK—dapat langsung terserap pasar kerja internasional.
“Kami akan mempersiapkan kompetensi apa yang dibutuhkan, kurikulum seperti apa yang ideal, bahasa apa yang perlu. Data ini bisa langsung diejawantahkan di lapangan ke SMK-SMK yang menjadi calon potensi suplai tadi,” imbuhnya.
Menurut Christina, penyelarasan kurikulum vokasi dengan kebutuhan negara tujuan menjadi langkah penting untuk memastikan kesiapan tenaga kerja Indonesia bersaing secara global.
Terkait rencana pemerintah melakukan penyesuaian nomenklatur dalam mendukung program vokasi dan penempatan tenaga kerja, Christina menyebut bahwa pembahasan masih berlangsung. Evaluasi tersebut dilakukan demi memastikan efektivitas koordinasi antar-kementerian.
“Ini terkait bonus demografi, dan angka itu sedang dimatangkan lintas kementerian, termasuk kesiapan suplai dari SMK dan kebutuhan negara-negara tujuan. Setelah semua siap, tentu akan diumumkan,” jelasnya.
Sementara itu, Menko PMK Pratikno mengungkapkan bahwa pemerintah tengah menyempurnakan penyesuaian kelembagaan dalam Peraturan Presiden (Perpres) sebagai bagian dari peningkatan tata kelola pendidikan vokasi dan penyiapan tenaga kerja, termasuk pekerja migran Indonesia.
“Di dalam Perpres ada nomenklatur-nomenklatur yang perlu disesuaikan. Misalnya disebutkan Mendikbud, sementara saat ini sudah ada Kemendikdasmen dan Kemendiktisaintek,” tutur Pratikno.
Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut diperlukan agar kebijakan vokasi dan penyiapan tenaga kerja dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap perkembangan kebutuhan industri global. {}













