Yahya Zaini Dorong Penyelesaian Hak-Hak Pekerja PT Sritex dan Mitigasi PHK Nasional

Berita GolkarWakil Ketua Komisi IX DPR-RI, Yahya Zaini mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk membuat peta mitigasi sektor industri yang berpotensi melakukan PHK. Langkah ini diharapkan dapat menjadi model penanganan yang sistematis melalui Standar Operasional Prosedur(SOP) untuk memudahkan penyelesaian permasalahan PHK diseluruh sektor industri nasional.

“Dengan adanya SOP, diharapkan proses penyelesaian hak-hak pekerja dapat berjalan lebih efektif dan transparan,” ujar Yahya di komplek DPR RI Senayan Jakarta, Rabu 12 Maret 2025

Anggota DPR-RI Fraksi Partai Golkar tersebut juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat penyelesaian klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan(JKP) bagi pekerja PT Sritex dan perusahaan lain yang terdampak.

BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan langkah proaktif dengan menyediakan layanan onsite di lokasi perusahaan serta memanfaatkan aplikasi digital untuk memudahkan proses klaim. Hal ini diharapkan dapatmeringankan beban pekerja yang terkena PHK.

“Di sisi kesehatan, Komisi IX DPR RI memastikan bahwa BPJS Kesehatan telah menjaminkepesertaan 11.025 pekerja PT Sritex selama enam bulan sejak tanggal PHK tanpa kewajibanmembayar iuran,” ungkap Yahya Zaini.

Langkah ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang penting bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, memastikan mereka tetap dapatmengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan.

“Saya juga mendorong sinergi Kementerian Ketenagakerjaan, BPJSKetenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan koordinasi yang efektif dalam penanganan kasus PHK ini,” tekannya.

Menurutnya, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan telahdiminta untuk memastikan bahwa semua prosedur dan kebijakan terkait penjaminan PHKdijalankan dengan baik, termasuk sosialisasi kepada pekerja dan pemberi kerja.

“Melalui berbagai langkah ini, Fraksi Partai Golkar berharap dapat memberikan solusi nyatabagi pekerja yang terdampak PHK, sekaligus memperkuat sistem perlindungan tenaga kerjadi Indonesia. Fraksi Partai Golkar akan terus mengawal proses ini hingga semua hak-hakpekerja terpenuhi dan terjamin dengan baik”, tuturnya.

Lebih lanjut Yahya menegaskan, Fraksi Partai Golkar terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, khususnya dalam menangani kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massalyang dialami oleh 11.025 pekerja PT Sritex Grup.

“Sejak perusahaan tersebut dinyatakan pailit pada Januari2022, Fraksi Partai Golkar aktif mendorong Kementerian Ketenagakerjaan RI dan berbagai pihak terkait untuk memastikan hak-hak pekerja, termasuk upah, pesangon, dan Tunjangan Hari Raya (THR), dapat dipenuhi tepat waktu, terutama menjelang Hari Raya IdulFitri,” pungkas Yahya. {Redaksi}

Leave a Reply