Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melarang penggunaan whip pink atau charger gas Nitrous Oxide (N2O) secara bebas. Sebab, penggunaan whip pink sangat berbahaya bagi kesehatan.
“Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah melarang whip pink karena berbahaya bagi kesehatan,” ujar Yahya dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Sebelummya, BPOM menyatakan tengah mengevaluasi ulang izin edar produk gas Whip Pink yang belakangan viral di media sosial.
Evaluasi dilakukan meski produk tersebut telah mengantongi izin edar untuk penggunaan sebagai bahan tambahan pangan, khususnya dalam pembuatan whipped cream.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyampaikan evaluasi dilakukan menyusul banyaknya laporan dugaan penyalahgunaan gas tersebut di luar fungsi resminya sebagai bahan pangan.
Whip Pink, yang mengandung gas dinitrogen oksida (N₂O), turut menjadi sorotan publik setelah dikaitkan dengan kasus kematian seorang selebgram.
“Kita sudah berikan empat izin edar pada produk (gas) whipped cream termasuk yang viral kemarin. Tapi akan kami evaluasi, karena kan penggunaannya untuk makanan,” ujar Taruna di Kantor BPOM, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (30/1/2026).
BPOM memastikan proses evaluasi tidak hanya dilakukan secara internal. Sejumlah aspek akan ditelaah, mulai dari izin usaha, aturan pakai, hingga dampak terhadap masyarakat.
“Yang kita evaluasi adalah alamat dari izin usahanya, karena izin usaha kan tidak di kami. Kami akan sampaikan ke Kementerian terkait, kedua produknya akan kita arahkan sesuai aturan yang ada,” ujar Taruna, dikutip dari RM.
Sementara yang berhubungan dengan dampak pada masyarakat, akan dikoordinasikan dengan Kemenkes, kepolisian dan BNN. Taruna menyebut banyaknya laporan dugaan penyalahgunaan gas N₂O menjadi salah satu dasar kuat dilakukannya evaluasi ulang.
BPOM menilai, koordinasi lintas lembaga diperlukan untuk memastikan pengawasan penggunaan produk berjalan sesuai ketentuan.
Sementara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberi imbauan kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas medik gas nitrous oxide (N2O).
“Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan,” ungkap Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes El Iqbal dilansir Antara.
El Iqbal menyatakan, N2O hanya boleh digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut atau rumah sakit sebagai anestesi umum dalam pembedahan, serta sebagai analgesik, sedatif, dan anxiolytic dalam prosedur medis tertentu, termasuk kedokteran gigi.
“Pengaturan mengenai penggunaan gas N2O ini sudah kami atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penggunaan Gas Medic dan Vakum Medic pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan,” jelasnya.
Selanjutnya, pada Keputusan Menteri Kesehatan mengenai Formularium Nasional, gas medic ini juga termasuk dalam obat yang digunakan dalam pelayanan kesehatan rujukan di rumah sakit, khususnya pada pelayanan anestesi. {}













