Yahya Zaini Minta Kementerian P2MI Prioritaskan Pekerja Migran Formal Saat Moratorium Arab Saudi Dicabut

Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memprioritaskan pekerja migran formal saat moratorium dengan Arab Saudi dicabut.

“Komisi IX setuju pencabutan moratoriun dengan Arab Saudi karena pertimbangan regulasi di Arab Saudi sudah berubah. Tapi Saya meminta kepada KemenP2MI untuk memprioritaskan tenaga kerja formal terlebih dahulu,” jelasnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/4/2025), dikutip dari VOI.

Legislator Partai Golkar ini menambahkan, untuk sektor kerja domestik sebaiknya jangan langsung dibuka untuk menghindari insiden tertentu.

Apalagi, sambungnya, berkaca pada data yang diberikan KemenP2MI soal 183 pekerja migran Indonesia berada di Arab Saudi berstatus ilegal. Meskipun masih ada moratorium.

“Jangan langsung dibuka untuk pekerja domestik atau asisten rumah tangga karena yang banyak terjadi kasus adalah mereka yg bekerja sebagai asisten rumah tangga,” tambahnya.

Yahya Zaini mengusulkan kepada KemenP2MI untuk memutihkan status ilegal bagi 182 pekerja migran di Saudi.

“Terhadap PMI nonprosedural tersebut saya usul untuk diputihkan supaya punya status yang legal. Menjadi tanggung jawab KP2MI untuk melindungi mereka, walaupun mereka nonprosedural,” terangnya.

Komisi IX DPR RI sebelumnya mendukung rencana KemenP2MI terkait pembukaan moratorium atau kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi.

Hal itu disetujui semua anggota Komisi IX usai Raker dengan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, Wamen P2MI Christina Aryani dan Dzulfikar Ahmad Tawalla di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 April.

“Komisi IX DPR RI mendukung pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi dengan catatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) segera mengupayakan adanya memastikan adanya pemenuhan prinsip jaminan pelindungan maksimal terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI), termasuk adanya perjanjian kerja yang adil dengan pemberi kerja berbadan hukum, kepastian sistem pemantauan evaluasi, jaminan sosial, gaji minimum, jam kerja layak, dan kepastian hak Pekerja Migran Indonesia (PMI) terintegrasi dengan sistem pemerintahan Arab Saudi dan hukum internasional,” kata Pimpinan Komisi IX DPR RI Charles Honoris.

Komisi IX DPR RI juga mendorong KemenP2MI untuk segera mengupayakan adanya perjanjian kerja sama bilateral dengan pemerintah Arab Saudi.

“Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk segera mengupayakan adanya perjanjian kerja sama bilateral (Government to Government/G-to-G) dengan Arab Saudi dalam rangka pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan rencana pencabutan moratorium pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi,” kata Charles Honoris. {}