Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyoroti kasus meninggalnya seorang wanita hamil, Irene Sokoy, dan bayi dalam kandungannya setelah diduga ditolak oleh empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura, Papua. Yahya mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengusut tuntas peristiwa tragis tersebut.
“Saya ikut prihatin karena ini menyangkut nyawa manusia. Seorang ibu dan bayinya meninggal dunia akibat diduga tidak mendapat layanan medis,” kata Yahya, dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025), dikutip dari RakyatMerdeka.
Yahya menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi apa pun. Sebab, pemerintah telah mengimplementasikan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna memastikan seluruh masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang mudah terjangkau.
“Secara prinsip, rumah sakit tidak boleh menolak pasien, apalagi sampai empat rumah sakit sekaligus. Pemerintah sudah menerapkan program JKN agar masyarakat mudah mendapatkan akses kesehatan. Bagi masyarakat tidak mampu, iurannya bahkan ditanggung oleh pemerintah melalui skema PBI, baik pusat maupun daerah,” jelasnya.
Untuk itu, Yahya mendesak Kemenkes melakukan investigasi menyeluruh. Tindak tegas fasilitas kesehatan yang terbukti lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa pasien.
“Saya meminta Kemenkes melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab kasus ini dan memastikan peristiwa serupa tidak terjadi lagi. Saya sudah berkomunikasi dengan Dirjen Pelayanan Kesehatan Lanjutan agar segera membentuk tim investigasi dan turun ke Papua,” tegas politisi partai Golkar itu.
Selain itu, Yahya menyoroti lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah. Menurutnya, Dinas Kesehatan daerah seharusnya aktif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap rumah sakit. “Mestinya Dinas Kesehatan daerah aktif mengontrol dan membina rumah sakit, terutama terkait pelayanan kepada masyarakat,” cetus Yahya.
Adapun Kemenkes telah mengirimkan tim ke Papua untuk melakukan investigasi kasus bersama Dinas Kesehatan setempat.
“Kemenkes akan mengirimkan tim dari Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan ke Papua untuk menginvestigasi kasus ini bersama Dinas Kesehatan setempat,” sebut Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, Kemenkes bakal memberikan sanksi tegas pada RS yang menolak pasien.
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pastinya akan ada sanksi tegas yang dikenakan untuk RS yang diduga menolak pasien,” tambahnya. {}













