Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini menegaskan, aspirasi kelas pekerja atau buruh harus menjadi pertimbangan utama dalam penetapan upah minimum 2026.
Politikus senior Partai Golkar itu, berharap penentuan UMP 2026 dilakukan secara adil, sehingga tidak menimbulkan kesenjangan yang terlalu lebar antar daerah.
“UMP tahun 2026 kenaikan tiap daerah tidak akan sama. Saya berharap jangan terjadi kesenjangan antar daerah yang terlalu lebar,” kata Yahya saat dihubungi, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Yahya mengingatkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menetapkan batas akhir penetapan UMP paling lambat 24 Desember 2025. Untuk itu, seluruh daerah perlu gerak cepat alias gercep dalam merumuskan dan mengumumkan UMP 2026.
“Karena waktunya sempit, ini memerlukan gerak cepat dari pemerintah daerah untuk membahas bersama Dewan Pengupahan Daerah,” ujarnya, dikutip dari Inilah.
Selain itu, ia menyebut, Peraturan Pemerintah (PP) soal kenaikan upah minimum sudah tepat dengan memberikan porsi terhadap aspek pertumbuhan ekonomi, selain mempertimbangkan inflasi.
“Sekarang menjadi tugas gubernur untuk menetapkan UMP di daerah masing-masing. Saya berharap kenaikan UMP tahun 2026 lebih baik daripada UMP 2025,” kata Yahya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada 16 Desember 2025.
Formula baru perhitungan UMP kini menggunakan komponen: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Nilai Alfa menjadi faktor kunci yang menentukan besaran kenaikan UMP.
Pemerintah menetapkan rentang Alfa yang jauh lebih tinggi dibandingkan formula sebelumnya, yakni di kisaran 0,5 hingga 0,9. Sebagai perbandingan, formula lama hanya menggunakan rentang Alfa 0,1 hingga 0,3.
Semakin besar nilai Alfa yang dipilih, semakin besar pula porsi pertumbuhan ekonomi yang dikonversi menjadi kenaikan upah minimum. Penentuan nilai Alfa ini selanjutnya akan dilakukan melalui pembahasan di tingkat daerah masing-masing, memberikan fleksibilitas bagi pemerintah provinsi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun meminta seluruh gubernur untuk segera menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
Dalam PP terbaru, kata dia, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). {}













