Yahya Zaini: Tindak Tegas Perusak Fasilitas Umum, Lindungi Masa Depan Remaja

Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Yahya Zaini menegaskan, siapapun pendemo yang telah berbuat kriminal, termasuk merusak fasilitas umum maka sudah seharusnya ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang ada.

Tetapi ada perlakuan khusus untuk para pelajar atau remaja yang ikut tertangkap dalam aksi anarkis. Dia menyarankan, agar dibina saja, karena mereka masih memiliki masa depan yang panjang.

“Siapapun yang berbuat kriminal dengan melanggar UU, harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Tapi bagi pelaku dibawah 17 tahun harus dibina, karena mereka belum dewasa,” ucap Yahya kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Ia memahami bahwa unjuk rasa atau demontrasi telah dijamin oleh UU tetapi harus dilakukan secara damai, tertib, tidak membuat kerusuhan dan tidak merusak fasilitas umum. “Kalau sudah melanggar hukum dan merusak fasilitas umum, harus ditindak secara hukum,” tandasnya.

Diketahui, aksi demonstrasi yang berjalan pada sepekan lalu di sejumlah daerah berujung ricuh dan menelan korban jiwa maupun luka-luka. Bahkan, banyak fasilitas umum seperti halte hingga gedung DPRD dibakar oleh kelompok tak dikenal.

Aksi unjuk rasa tersebut bermula kekecewaan masyarakat atas kenaikan pendapatan anggota DPR RI yang direspons secara tidak empatik oleh para anggota dewan.

Polri berhasil menangkap 3.195 orang dari massa yang terlibat aksi demonstrasi ricuh. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (1/9/2025), merincikan sebarannya:

1. Polda Metro Jaya: 1.240 orang.

2. Polda Jawa Timur (Jatim): 709 orang; 173 telah dipulangkan, 485 dalam tahap pemeriksaan, dan 51 ditetapkan tersangka.

3. Polda Jawa Tengah (Jateng): 653 orang yang saat ini dalam tahap pemeriksaan.

4. Polda Jawa Barat (Jabar): 147 orang; 23 telah dipulangkan dan 124 dalam tahap pemeriksaan.

5. Polda Bali: 138 orang, 38 telah dipulangkan dan 100 dalam tahap pemeriksaan.

6. Polda Kalimantan Barat (Kalbar): 91 orang; 86 telah dipulangkan dan 5 dalam tahap pemeriksaan.

7. Polda Sumatera Selatan (Sumsel): 63 orang yang saat ini dalam tahap pemeriksaan.

8. Polda DI Yogyakarta: 60 orang yang saat ini dalam tahap pemeriksaan.

9. Polda Sumatera Utara (Sumut): 50 orang; 48 telah dipulangkan dan 2 dalam tahap pemeriksaan karena positif narkoba.

10. Polda Jambi: 17 orang dan saat ini telah dipulangkan.

11. Polda Banten: 15 orang yang saat ini dalam tahap pemeriksaan.

12. Polda Sulawesi Barat (Sulbar): 6 orang yang saat ini dalam tahap pemeriksaan.

13. Polda Papua Barat Daya: 4 orang yang saat ini ditetapkan tersangka.

14. Polda Sulteng: 1 orang dan saat ini telah dipulangkan.

15. Polda NTB: 1 orang dan saat ini telah dipulangkan. {}