Zulfikar Arse Sadikin Dorong DPR Segera Bahas RUU Pemilu Buntut Putusan MK

Berita Golkar – Politikus Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin mendorong agar DPR segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu menyusul polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.

Zulfikar menerangkan, DPR sudah lama memutuskan dalam Prolegnasnya untuk menginisiasi perubahan UU Pemilu, UU Pilkada, UU Pemerintah Daerah, dan banyak lagi lainnya.

“Mari kita jadikan putusan nomor 135 ini jadi momentum untuk kita segera menyusun UU Pemilu yang memang kita putuskan itu kita inisiasi berubah. Biarlah semua perdebatan itu kita tumpahkan, kita ramu di penyusunan itu termasuk nanti di pembahasan” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (16/7/2025), dikutip dari Inilah.

Di satu sisi, ia mengaku belum ada lagi pertemuan antarfraksi maupun komisi II dengan pimpinan untuk membahas tindak lanjut putusan Mk tersebut.

“Saya enggak tahu, pertemuan pimpinan Komisi II, Komisi III, Baleg, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, sudah, terakhir itu,” kata pria yang juga Wakil Ketua Komisi II ini.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa semua partai politik yang ada di DPR sepakat meyakini gelaran pemilu dilakukan selama lima tahun sekali.

Hal ini ia sampaikan menanggapi soal tindak lanjut yang sedang dikaji oleh para fraksi di DPR berhubungan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.

“Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun,” kata Puan dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025).

Dengan begitu, ia menilai putusan MK 135/2024 itu menyalahi apa yang sudah dibuat oleh Undang-Undang Dasar NRI 1945.

“Jadi, nanti pada saatnya kami semua partai politik tentu saja sesuai dengan kewenangannya, kami menyikapi hal tersebut sesuai dengan kewenangan kami,” tambahnya. {}