Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin mengatakan bahwa pihaknya diminta Badan Legislasi (Baleg) untuk menginisiasi perubahan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
“Baleg sudah melakukan evaluasi Prolegnas. Saya dengar, ada keputusan yang bagus untuk Prolegnas 2026, Rancangan Undang-undang pemilu masuk lagi menjadi RUU dalam Prolegnas Prioritas, dan yang lebih menarik Komisi II diminta untuk menginisiasi perubahan Undang-undang pemilu tersebut,” ujar Zulfikar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/10/2025), dikutip dari VOI.
“Dalam arti, Komisi II yang menyusun perubahan Undang-Undang Pemilu, mulai dari naskah akademiknya sampai draft RUU-nya itu nanti yang akan menyusun Komisi II,” sambung legislator Golkar itu.
Zulfikar berharap, revisi UU Pemilu sudah dapat dibahas pada awal tahun 2026 mendatang. Sehingga, DPR punya banyak waktu untuk menyusun dan membahas perubahan undang-undang tersebut.
“Akan semakin bagus untuk semua, kita akan bisa lebih fokus, kita akan bisa lebih memperbincangkan secara lebih mendalam soal perubahan undang-undang pemilu tersebut,” kata Zulfikar.
“Syukur kalau semangat kita melakukan perubahan undang-undang pemilu itu dengan memasukkan juga undang-undang pilkada ke dalamnya dan undang-undang partai dalam metode kodifikasi,” lanjutnya.
Zulfikar menuturkan bahwa sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Undang-Undang 59/2024, jika akan melakukan perubahan undang-undang pemilu metode yang direkomendasikan adalah kodifikasi.
“Mengapa kita perlu ke sana, karena MK sendiri mengatakan pemilu itu tinggal satu rezim, tidak ada lagi rezim pilkada, yang ada ya rezim pemilu. Dalam hal ini yang ditangani oleh Bawaslu itu sudah sama dengan yang ditangani Bawaslu di pemilu kewenangannya sehingga itu membuat kita harus berpikir dalam kita menginisiasi perubahan Undang-undang Pemilu,” jelas Zulfikar.
“Kita juga memasukkan Undang-undang pilkada dan undang-undang partai politik ke dalam satu naskah Undang-undang dalam metode kodifikasi,” pungkasnya. {}