Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa setiap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh dijalankan secara tebang pilih sesuai kepentingan politik.
Hal itu ia sampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Arah Baru: Menjawab Tantangan Demokrasi Konstitusional” di Jakarta Selatan.
“Namanya putusan MK itu final dan binding. Undang-Undang Dasar bilangnya final, Undang-Undang MK bilangnya final dan binding. Ya harus kita laksanakan mau suka tidak suka, mau setuju tidak setuju,” ujar Zulfikar sebagaimana rilis yang diterima Redaksi pada Minggu (16/11/2025).
Menurutnya, praktik yang terjadi selama ini menunjukkan adanya pola tebang pilih. Putusan MK yang sesuai dengan agenda politik tertentu biasanya langsung dijalankan, sementara yang tidak sesuai justru diabaikan.
“Jangan sampai gara-gara sesuai dengan agenda kita, putusan MK ramai-ramai kita laksanakan. Gara-gara tidak sesuai dengan agenda kita, jangan dilaksanakan. Itu tidak gentle,” tegasnya, dikutip dari RealitaRakyat.
Zulfikar mencontohkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menurunkan batas usia calon presiden dan wakil presiden dari 40 tahun menjadi 35 tahun atau pernah menjabat kepala daerah. Putusan ini menuai kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.
Selain itu, ia juga menyinggung Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, sehingga partai politik tanpa kursi di DPRD tetap bisa mengusung pasangan calon.
Menurutnya, kedua putusan tersebut menunjukkan bagaimana publik dan partai politik cenderung menerima putusan MK hanya jika sesuai dengan kepentingan mereka.
Politisi Partai Golkar itu menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua putusan MK wajib dijalankan tanpa pengecualian. “Namanya sudah putusan. Ini kan bernegara, bernegara itu berpemerintahan, pemerintahan bernegara itu berkonstitusi. Kita negara hukum,” pungkasnya. {}











