Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Zulfikar Arse Sadikin meminta pemerintah pusat untuk menaruh kepercayaan penuh pada pemerintah daerah (Pemda) terkait pengelolaan dana yang mengendap sebesar Rp 234 triliun di rekening kas daerah.
Menurut Arse, Pemda memiliki kewenangan penuh untuk memajukan wilayahnya, termasuk dalam penggunaan dana tersebut. “Mestinya duit itu memang harus ada di daerah. Soalnya yang mau kita makmurkan, mau kita adilkan, mau kita buat maju itu orang daerah,” kata Arse dalam dialog di Beritasatu Utama pada Kamis (23/10/2025), dikutip dari Investor.
Arse menyinggung Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan ini, jelasnya, telah membagi wewenang secara tegas antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menjelaskan, kewenangan pemerintah pusat hanya terbatas pada enam sektor inti: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, hukum, agama, dan moneter/keuangan. Sisa kewenangan lainnya sepenuhnya diserahkan kepada daerah.
Oleh karena itu, Arse menyimpulkan peran pemerintah pusat ke depan harus dibatasi. “Kedepan pemerintah dan DPR sebagai fungsi pengawasan saja, selebihnya percayakan ke daerah,” tegasnya.
Pernyataan Arse ini menanggapi polemik data yang sebelumnya dipaparkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. Menkeu Purbaya memaparkan data Bank Indonesia yang mencatat total dana mengendap di rekening kas daerah mencapai Rp 234 triliun sepanjang Januari–September 2025.
Rincian dana mengendap tersebut terdiri atas simpanan pemerintah kabupaten senilai Rp 134,2 triliun, pemerintah provinsi Rp 60,2 triliun, dan pemerintah kota Rp 39,5 triliun.
Berdasarkan data BI per 15 Oktober 2025, lima daerah dengan dana simpanan tertinggi adalah Jakarta Rp 14,68 triliun, Jawa Timur Rp 6,84 triliun, Kota Banjarbaru Rp 5,16 triliun, Kalimantan Utara Rp 4,70 triliun, dan Jawa Barat Rp 4,17 triliun. {}













