Zulfikar Arse Sadikin Nilai Moratorium Pembangunan IKN Belum Diperlukan

Berita GolkarWakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan moratorium pembangunan Ibu Kota Nusantara atau IKN belum diperlukan karena berbagai pertimbangan. Zulfikar mengatakan secara hukum IKN memang belum resmi menjadi ibu kota negara hingga Presiden mengeluarkan keputusan presiden (Kepres) tentang pemindahan ibu kota.

“Jadi soal pindah ibu kota negara tergantung dari keputusan politik Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Selama belum ada perubahan, maka moratorium belum dibutuhkan,” kata Zulfikar saat dihubungi pada Sabtu (19/7/2025), dikutip dari Tempo.

Zulfikar mengatakan, sejak awal para ahli memang mengatakan pembangunan ibu kota baru ini memang membutuhkan waktu 30 tahun sampai IKN siap menjadi kota mandiri. Sehingga sedari awal pemindahan ibu kota tidak bisa secara terburu-buru.

Menurut Zulfikar, pemberlakuan moratorium juga tidak berarti negara tidak mengeluarkan anggaran lagi buat IKN. Sebab, IKN membutuhkan anggaran perawatan gedung dan infrastruktur yang sudah dibangun.

“Saya kira tidak perlu dimoratorium, namun tetap dibangun sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada tanpa perlu tergesa-gesa memaksakan pindah ibu kota segera,” kata dia.

Zulfikar mengatakan infrastruktur yang sudah dibangun pun tetap bisa dimanfaatkan oleh negara atau pemerintah daerah.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, mengatakan moratorium IKN baru sekadar usulan dari Fraksi Partai Nasdem. Menurut dia, usulan tersebut perlu didiskusikan lebih dalam apakah memang perlu untuk menunda pembangunan IKN di tengah keterbatasan fiskal.

“Itu baru sekadar usulan dari teman-teman Partai Nasdem. Nanti kami akan kaji usulan tersebut dan kami akan bicarakan lebih lanjut di Komisi II,” kata Bahtra saat dihubungi pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Adapun Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, mengatakan partainya belum memiliki sikap soal usulan moratorium IKN oleh Nasdem. “Demokrat belum ada arahan dari pimpinan soal IKN,” kata Dede Yusuf saat dihubungi.

Usulan moratorium pembangunan IKN disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Saan Mustopa. Saan meminta pemerintah pusat mengeluarkan moratorium apabila pemerintah belum bisa menetapkan IKN. Ia mengatakan moratorium sementara bisa dilakukan dengan mengeluarkan kepres.

“Moratorium sementara itu dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal dan prioritas nasional,” ujar Saan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 Juli 2025, dipantau via YouTube NasDem.

Apabila Presiden tidak berkenan menjadikan IKN ibu kota negara, Saan menyarankan pemerintah mempertimbangkan IKN sebagai Ibu Kota Kalimantan Timur. Kemudian, pemerintah bisa menetapkan kembali Jakarta sebagai ibu kota negara dan merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Saan menyebut langkah itu bisa menghentikan polemik tentang status IKN dan memastikan infrastruktur yang ada tidak mangkrak atau terlantar. Namun, apabila pemerintah ingin segera melanjutkan pembangunan IKN, Saan meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengeluarkan keppres tentang pemindahan kementerian/lembaga dan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap ke IKN. {}