Zulfikar Arse Sadikin Ungkap Alasan Pemerintah Belum Cabut Moratorium Pemekaran

Berita Golkar – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerima 341 usulan untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran wilayah hingga April 2025.

341 daerah itu terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota. Berikutnya, enam provinsi yang meminta daerah istimewa, juga ada lima yang meminta daerah khusus. “Usulan itu sampai bulan April 2025,“ ungkap Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Kamis (24/4/2025).

Menurut Akmal, usulan untuk pemekaran daerah belum bisa direalisasikan, karena Pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah. Ia pun belum bisa memastikan kapan moratorium dicabut. “Belum kelihatan hilalnya,” kata Akmal di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Pernyataan Akmal diperkuat oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Kata Tito, saat ini Pemerintah belum ada rencana untuk mencabut moratorium pemekaran DOB. “Belum ada rencana cabut moratorium DOB,” kata Tito seperti dilansir Tempo, Senin (28/4/2025).

Tito mengakui anggaran menjadi kendala utama membentuk daerah otonomi baru. “Kendala utama untuk membangun DOB perlu biaya tidak kecil,” katanya.

Wacana mengenai pencabutan moratorium DOB menjadi perbincangan di publik. Anggota Komisi II M Khozin sepakat jika moratorium dicabut. Menurut dia, anggaran tak menjadi halangan untuk mencabut moratorium. “Tentu harus melalui kajian,” katanya.

Sementara, Wakil Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai wajar saja jika Pemerintah belum mencabut moratorium karena alasan anggaran. “Saya kira alasan karena minimnya anggaran itu logis dan objektif juga,” ujar dia.

Untuk mengetahui lebih jauh pandangan Zulfikar Arse Sadikin terkait moratorium DOB. Berikut wawancaranya:

Ada desakan agar moratorium pemekaran dicabut. Apa tanggapan Anda?

Moratorium pembekaran daerah masih berlangsung dan belum dicabut. Kenapa moratorium itu masih berlangsung, karena belum terbitnya 2 PP yang diamanakan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, yaitu PP tentang penataan daerah dan PP tentang desain besar penataan daerah.

Jadi, moratorium belum bisa dicabut?

Selama 2 PP itu belum terbit, selama itu pula moratorium belum bisa dicabut, dan selama itu pula kita belum bisa memberikan jawaban terhadap 341 usulan pemekaran daerah.

Kalau pandangan Anda, perlu nggak sih moratorium dicabut?

Kalau saya sih yang lebih penting itu keluarkan dulu dua PP tersebut.

Pemerintah belum mau mencabut moratorium karena anggaran besar. Apa pendapat Anda?

Saya kira alasan itu logis, dan objektif juga.

Dirjen Otda Kemendagri juga bilang moratorium belum ada hilalnya?

Memang. Moratorium itu belum kelihatan. Makanya, kami minta PP-nya dulu diterbitkan. Moratorium belakangan.

Untuk menegaskan saja. Jadi, pencabutan moratorium itu belum bisa, ya?

Selama dua PP-nya belum diterbitkan, maka pencabutan moratorium belum bisa terlaksana. Karena dua PP tersebut yang menjadi dasar untuk membuka pemekaran.

Kalau PP itu tidak diterbitkan ya, apa yang mau kita pakai. Apa yang mau kita jadikan pegangan untuk menilai usulan yang ada ini bisa ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti.

Harapan Anda?

Pemekaran daerah merupakan aspirasi dari masyarakat. Aspirasi itu bukan dihentikan, apalagi dibiarkan, apalagi diabaikan, tapi aspirasi itu harus tersalurkan. Perkara disetujui atau tidak disetujui itu lain hal, tapi disalurkan. Untuk bisa menyalurkan ya harus ada yang bisa dipakai untuk menilai. Sedangkan untuk menilai adalah dua PP tersebut.