Meutya Hafid Nilai Mayor Teddy Tak Langgar Aturan Pemilu: Tugasnya Amankan Prabowo

Berita Golkar – Ketua Komisi 1 DPR sekaligus Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Meutya Hafid menganggap tidak ada aturan yang dilanggar oleh Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.

Menurut Meutya, keberadaan Mayor Inf Teddy Indra Wijaya pada Debat Calon Presiden Pertama tanggal 12 Desember 2023 sudah clear untuk mengamankan Prabowo Subianto.

“Saya kira persoalan ini sudah clear, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya tidak terdaftar sebagai tim kampanye Prabowo-Gibran. Saat itu ia bertugas sebagai pengamanan Menteri Pertahanan RI,” ujar Meutya.

“Dan yang terpenting yaitu institusi Mabes TNI telah memutuskan tidak ada aturan yang dilanggar oleh Mayor Inf Teddy Indra Wijaya,” imbuhnya, menegaskan.

Bahkan, kata Meutya, Ketua Bawaslu dalam pernyataan persnya menyebutkan posisi Mayor Inf Teddy Indra Wijaya pada Debat Calon Presiden RI pada 12 Desember 2023 adalah sebagai petugas keamanan.

“Sesuai Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu mengatur pejabat negara peserta pemilu masih mendapatkan fasilitas pengamanan, dan pengamanan yang melekat pada Prabowo Subianto yaitu Mayor Inf Teddy,” tegas Meutya.

“Sebagai Ajudan, ia akan selalu melekat. Mengenai pakaian Teddy yang berwarna sama dengan anggota Tim Kampanye Prabowo-Gibran saat Debat Capres Pertama, hal ini dalam rangka cover (penyamaran) dengan tujuan pengamanan. Sehingga ketika ada serangan, ia akan melindungi pimpinannya dari berbagai resiko dan ancaman serangan,” ujarnya.

Sebelumnya, nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya menjadi perbincangan dan diduga telah melanggar netralitas sebagai anggota aktif TNI.

Lantaran tidak hanya hadir dalam debat perdana capres, Mayor Teddy juga disebut tertangkap kamera mengacungkan simbol dua jari yang identik dengan nomor urut pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil menilai tindakan Mayor Teddy Indra Wijaya nyata-nyata melanggar aturan netralitas TNI.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 39 angka 2 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI yang menyebutkan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya pada acara Debat Capres putaran pertama jelas-jelas merupakan bentuk dukungan kasat mata terhadap Paslon Prabowo-Gibran,” ucap Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi mewakili sikap Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu (20/12/2023).

“Koalisi Masyarakat Sipil menilai kehadiran Mayor Teddy pada acara Debat Capres putaran pertama merupakan pelanggaran terhadap ketentuan UU TNI bahwa Anggota TNI harus bersikap netral dalam Pemilu dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis,” katanya. {sumber}