Berita Golkar – Anggota DPR RI Fraksi Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Gandung Pardiman secara tegas menyatakan Golkar mendukung penuh revisi Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang undang – undang Desa.
Gandung Pardiman mengatakan revisi UU No.6/2014 tentang Desa membahas berbagai hal krusial. Antara lain terkait masa perpanjangan jabatan kepala desa, status aparat desa, kesejahteraan kepala desa dan aparat desa, operasional pemerintahan desa, alokasi dana pembangunan desa, hingga arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Semua ini dimaksudkan agar pembangunan di desa berjalan lancar, efektif, dan efisien. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tegas Gandung Pardiman, Rabu ( 17/01/2024).
Gandung Pardiman menambahkan pihaknya sejak awal memperjuangkan untuk peningkatan kesejahteraan desa. Politisi senior Partai Golkar DIY ini memiliki visi misi desa sebagai pusat pertumbuhan.
Oleh karena itu revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan bisa meningkatkan tata kelola dan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa, untuk mengantisipasi dinamika perkembangan desa yang semakin cepat belakangan ini. “Proses revisi UU Desa berjalan lancar dan Fraksi Golkar akan terus mengawal sampai revisi ini disahkan,” terang dia.
Menurut Gandung Pardiman hal lain tentang desa yang harus dikaji serius adalah menciptakan stabilitas pembangunan di desa.
Ia berpendapat jangan sampai pembangunan desa diganggu dengan konflik antarwarga akibat dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pilkades seringkali memberikan efek lanjutan berupa keretakan hubungan antarwarga yang berbeda pilihan.
Sehingga Gandung yang juga ketua DPD Golkar DIY ini berpendapat pentingnya perpanjangan masa jabatahn kepala desa.
“Salah satu yang dibahas dalam revisi adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa . Ini penting agar tercipta stabilitas pembangunan di level desa. Maka kami dukung penuh revisi UU Desa agar jabatan kepala desa minimal 9 tahun dan bisa dipilih kembali dengan periodesasi jabatan selama dua periode,” ungkapnya.
Selain terkait kepala desa, revisi UU No.6/2014 tentang Desa juga membahas terkait status aparat desa, kesejahteraan kepala desa dan aparat desa, operasional pemerintahan desa, alokasi dana pembangunan desa, hingga arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Revisi UU Desa ini, imbuh Gandung ditujukan untuk penguatan desa. Mengingat dalam APBN 2023, pemerintah dan DPR RI telah mengalokasikan dana desa mencapai Rp 70 triliun yang dialokasikan kepada 74.954 desa di 434 kabupaten/Kota.
“Dengan adanya kebijakan pemerintah seperti itu dan dengan adanya revisi UU Desa maka saya berharap nantinya desa benar – benar menjadi pusat pertumbuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” pungkas Gandung Pardiman. {sumber}