Berita Golkar – Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Gandung Pardiman menyatakan fraksinya dan koalisi pendukung capres Prabowo Subianto bakal menghadang pengajuan hak angket seperti yang diusulkan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo.
“Hak angket hanyalah lelucon politik, sebab hasil pemilu presiden diutik – utik karena mereka kalah tapi hasil pemilu legislatif tidak diusik karena mereka unggul, ini seperti dagelan,” kata Gandung, Ahad, 25 Februari 2024.
Ketua DPD Golkar DI Yogyakarta itu mengatakan sesuai aturan hukum yang berlaku, untuk mengatasi ketidakpuasaan akan Pemilu 2024, bukan dengan menggunakan hak angket, melainkan ke Mahkamah Kostitusi atau MK.
Dalam Undang-Undang Negera Republik Indonesia, kata Gandung, telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil Pemilu yang harus diselesaikan melalui MK. Berdasarkan Pasal 24C UUD NKRI 1945 dengan jelas menyatakan, salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.
“UUD 1945 jelas telah memuat bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu, yakni melalui badan peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi,” kata Gandung.
“Hal ini dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan agar tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan Presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.”
Gandung menilai kubu capres-cawapres 01 maupun 03 tidak akan mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK karena tidak memiliki bukti kecurangan seperti yang digembar-gemborkan. “Maka upaya dan maksud di balik pengajuan hak angket tersebut patut dipertanyakan, apa benar untuk mengusut kecurangan Pemilu atau ada motif lain? ” kata dia
Penggunaan hak angket, kata dia, berpotensi membuat perselisihan hasil Pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR dan tidak menghasilkan kepastian hukum yang pasti dan mengikat.
Lebih lanjut, Gandung mengatakan jika sengketa Pemilu dibawa ke MK, maka akan didapatkan kepastian hukum dalam waktu cepat. Sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ke dalam ketidakpastian, yang potensial berujung terancamnya keselamatan bangsa dan negara. “Terutama jika hak angket ini sasarnnya untuk memakzulkan Presiden Jokowi,” kata dia. {sumber}