Berita Golkar – Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tentang pembatasan aktivitas media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Langkah ini bukan pelarangan total, penundaan akses atau access deferral pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Tujuannya melindungi kesehatan mental dan keselamatan fisik generasi muda. Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga platform gim Roblox masuk dalam daftar yang akan diawasi secara ketat.
Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangannya menyebut bahwa kebijakan ini adalah wujud kehadiran negara agar orang tua tidak merasa sendirian melawan raksasa algoritma.
“Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga yang paling utama adalah adiksi,” kata Meutya, dikutip dari RMOLJateng.
Data statistik menunjukkan ada 80 persen anak Indonesia sudah terhubung dengan internet. Eksploitasi anak secara daring 1,45 juta kasus. Kemudian 50 persen anak di Indonesia mengaku pernah terpapar konten seksual di ruang digital.
Tokoh senior Partai Golkar, Endang Maria Astuti melihat kebijakan itu sebagai langkah preventif. Endang mendukung kebijakan itu karena 48% pengguna media sosial masih di bawah umur.
“Pembatasan ini harus dimaknai bukan untuk mengekang kreativitas. Namun untuk memberi waktu bagi anak-anak agar matang secara emosional,” katanya.
Endang melihat pentingnya sinergi antara regulasi dan pengawasan keluarga agar aturan ini efektif di lapangan.
“Aturan ini adalah payung hukum yang kuat untuk memastikan anak-anak kita tidak menjadi korban dari sisi gelap teknologi,” kata Endang.
Menurut Endang, dalam sosiologi Islam Ibnu Khaldun dijelaskan bahwa karakter manusia sangat ditentukan oleh kebiasaan atau malakah yang dibentuk oleh lingkungan sekitarnya. Jiwa manusia pada dasarnya siap menerima pengaruh apa pun.
Jika media sosial dibiarkan tanpa batas bagi anak-anak, maka algoritma yang agresif akan menjadi lingkungan artifisial yang membentuk mentalitas instan dan merusak adab.
“Dalam perspektif Khaldunian, pembatasan akses digital bukan bentuk pengekangan, melainkan upaya sosiologis untuk menjaga jiwa dari pengaruh lingkungan yang merusak (mufsidat),” katanya Endang. []



