Berita Golkar – Desakan penertiban tempat usaha yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi, termasuk yang melibatkan anak di bawah umur, mengemuka di Kota Kupang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang meminta pemerintah kota segera melakukan razia terhadap kos-kosan, homestay, hingga tempat hiburan malam (THM) sebagai langkah konkret menekan praktik menyimpang tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Kupang dari Fraksi Partai Golkar, Jemari Yoseph Dogon, menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh setengah hati. Ia mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli rutin dan operasi berkala guna memastikan tempat-tempat usaha tidak disalahgunakan.
“Pengawasan harus menyasar semua pihak, tidak hanya penghuni, tetapi juga pemilik usaha. Mereka harus bertanggung jawab atas aktivitas yang terjadi di tempat usahanya,” ujar Jemari Yoseph Dogon saat menerima perwakilan Dinas Perlindaungan Perempuan dan Anak Provinsi NTT dan Kota Kupang di Ruang Komisi IV DPRD Kota Kupang, Rabu (25/3/2026), dikutip dari SelatanIndonesia.
Menurut dia, pemilik kos dan homestay perlu dipanggil dan diberikan pembinaan agar tidak sekadar membuka usaha tanpa kontrol. DPRD, kata dia, juga siap mendukung alokasi anggaran untuk memperkuat upaya penertiban dan pencegahan.
Desakan tersebut tidak lepas dari kekhawatiran DPRD terhadap tingginya angka HIV/AIDS di Kota Kupang yang disebut sebagai yang tertinggi di Nusa Tenggara Timur. Kondisi ini diduga berkaitan dengan praktik prostitusi yang masih marak, termasuk indikasi keterlibatan anak di bawah umur di sejumlah tempat hiburan malam dan panti pijat.
DPRD bahkan menerima laporan adanya anak-anak yang bekerja di tempat-tempat tersebut dengan identitas kependudukan yang membuat mereka sulit terdeteksi sebagai anak di bawah umur.
Untuk itu, DPRD mendorong langkah terpadu yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan. Selain razia intensif dan kerja sama dengan aparat kepolisian, edukasi kepada masyarakat dinilai penting dilakukan secara luas, mulai dari sekolah hingga rumah ibadah seperti gereja dan masjid.
Peran keluarga juga dinilai krusial. Salah satu upaya yang diusulkan adalah program “Gerakan Orang Tua Memanggil”, yang mendorong orang tua meluangkan waktu berkomunikasi dengan anak setiap malam guna memperkuat pengawasan dan kedekatan emosional.
DPRD menilai persoalan ini tidak semata-mata pelanggaran hukum, melainkan persoalan sosial yang menyangkut perlindungan anak, moralitas, dan kesehatan masyarakat. Karena itu, langkah cepat dan terukur dinilai mendesak agar citra Kota Kupang sebagai ibu kota provinsi tidak terus tercoreng oleh persoalan tersebut. []



