Berita Golkar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mendorong optimalisasi penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) dengan memperkuat regulasi dan meningkatkan kepatuhan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud atau yang akrab disapa Harum (Haji Rudy Mas’ud), menegaskan bahwa penerapan Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2022 harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha. “Kita akan mengundang seluruh pemilik perusahaan untuk mematuhi aturan ini,” tegasnya, dikutip dari BeritaKaltim.
Pemprov Kaltim juga menyiapkan dukungan teknis, mulai dari metode perhitungan volume pemakaian air permukaan hingga penetapan tarif yang sesuai ketentuan.
Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan pajak berjalan transparan dan memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah.
Dalam kunjungan kerja ke Sulawesi Barat, Pemprov Kaltim juga mempelajari mekanisme perhitungan pajak air permukaan yang telah diterapkan di sejumlah daerah.
Diketahui, beberapa provinsi seperti Sulawesi Barat dan Sumatera Barat telah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut.
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menjelaskan bahwa penerapan pajak air permukaan pada sektor kelapa sawit dibedakan antara kebun inti dan plasma.
“Untuk kebun inti, pajak dikenakan kepada perusahaan inti. Sedangkan untuk plasma, dikenakan kepada perusahaan pembeli sawit non-inti, bukan kepada petani plasma,” ujarnya.
Di Kalimantan Timur sendiri, potensi pajak air permukaan dinilai cukup besar. Tercatat terdapat 271 perusahaan sawit dan 112 pabrik kelapa sawit dengan total produksi mencapai 22 juta ton per tahun.
Penggunaan air permukaan untuk produksi tandan buah segar (TBS) diperkirakan berkisar antara 0,8 hingga 1 meter kubik per ton. Namun, hingga saat ini realisasi penerimaan PAP Kaltim masih relatif kecil, yakni sekitar Rp15 miliar per tahun.
Ke depan, pemerintah daerah menilai potensi penerimaan dari sektor pabrik sawit saja dapat mencapai miliaran rupiah, belum termasuk kontribusi dari sektor lain seperti pertambangan batu bara, mineral, hingga industri pengolahan.
Selain itu, potensi pajak juga terbuka dari kegiatan refinery crude palm oil (CPO) menjadi olein maupun biodiesel, serta pemanfaatan air Sungai Mahakam untuk kebutuhan industri, termasuk sektor energi di Balikpapan.
Gubernur Harum menegaskan bahwa optimalisasi pajak harus dilakukan secara maksimal namun tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kita harus memaksimalkan potensi ini, tetapi tetap sesuai dengan regulasi,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah lain melalui Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) untuk merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan berkeadilan. []



