Soal Vonis Bebas Ronald Tannur, Adies Kadir: Hilangnya Nurani Wakil Tuhan di Bumi

Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar DR. Ir. Adies Kadir, SH, MHum angkat suara terkait vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Ronald Tannur terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap salah seorang perempuan bernama Dini Sera Afrianti. Adies Kadir sangat prihatin dengan putusan bebas tersebut.

Sebagai informasi, adapun majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut yakni Erintuan Damanik bertindak selaku hakim ketua, Mangapul dan Heru Handindyo selaku hakim anggota.

Menurut Adies, vonis tersebut mencerminkan bahwa pengadilan sebagai tempat mencari keadilan telah kehilangan maknanya. Adies menilai, nurani wakil Tuhan di bumi peradilan Indonesia telah hilang.

“Hilangnya hati nurani wakil Tuhan di Bumi. Tidak punya rasa kepekaan. Bayangkan kalau hal itu terjadi pada putrinya atau keluarganya,” kata Adies menyindir putusan itu seperti disampaikan pada wartawan, Jakarta, Ahad (28/7/2024).

Sekertaris Fraksi Partai Golkar DPR RI ini, lebih lanjut, mendesak Mahkamah Agung (MA) melakuan pembenahan secara fundamental terkait skema perekrutan calon-calon hakim keperekrutan ke depan. Bagi Adies, rekrutmen calo hakim kunci penegakan hukum di Indonesia.

“Atas kejadian ini, semua mesti dievaluasi. Termasuk tatacara perekrutan hakim dan materi-materi yang diberikan pada Diklat Mahkamah Agung terhadap para hakim-hakim di tingkat pertama,” saran Adies.

Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini juga mendesak agar lembaga pengawas internal di MA segera melakukan langkah pemeriksaan kepada para hakim yang memutus perkara itu.

“Badan Pengawas pada Mahkamah Agung harus segera memeriksa dan me-non palukan hakim-hakim memutus perkara tersebut tanpa hati nurani dan tanpa memakai akal sehat,” tandas Adies.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Bidang Hukum ini beranggapan bahwa ada potensi dugaan kesalahan penerapan pasal dalam kasus tersebut mulai dari tingkat penyidikan (polisi) dan penuntutan (jaksa) memang tak bisa dipungkiri. Namun, tegas Adies, para hakim memiliki otoritas penuh untuk menentukan seseorang bersalah atau tidaknya.

“Walau penyidik/penuntut salah menerapkan pasal, hakim kan harus memutus dengan hati nurani, apalagi kalau fakta-fakta, saksi dan bukti sudah sangat jelas,” ujarnya.

Untuk itu, Legislator dari Dapil Jatim I meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo itu mengaku heran dengan sikap majelis hakim yang dalam pertimbangannya menyebut tidak adanya saksi dalam kasus tersebut. “Kalau sudah P21 itu sudah lengkap (alat bukti: ada saksi) pasti ada dalam BAP maupun surat dakwaan,” sindirnya.

Kendati demikian, Adies berharap, semua aparat penegak hukum mulai dari polisi, jaksa dan hakim yang terlibat menangani kasus tersebut untuk juga diperiksa oleh lembaga internal pengawas mereka.

“Penyidik, penuntut dan pemutus perkara harus diperiksa semua oleh masing-masing lembaga penegak hukum. Biar tahu persis di mana letak kesalahannya. Tapi sekali lagi hakim tempat terakhir orang mencari keadilan. Kalau hakimnya peka, putusannya tidak seperti ini,” pungkasnya. {sumber}