Firman Soebagyo Bacakan Pendapat Fraksi Partai Golkar DPR RI Atas Perubahan UU Nomor 29 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara

Berita GolkarMelalui Rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Fraksi Partai Golkar menyetujui rancangan Undang-Undang (UU) Kementerian Negara dibawa ke Paripurna DPR RI. Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo mendapat kehormatan untik membacakan pendapat Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.

Dibacakan oleh Firman Soebagyo, Fraksi Partai Golkar DPR RI berpendapat bahwa dalam proses perjalanan penerapan UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008, telah terjadi dinamika perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka menjadi sebuah keniscayaan UU Kementerian Negara juga mengalami penyesuaian.

“Setelah kami mencermati dan membahas secara cermat terhadap rancangan Undang-Undang, maka Fraksi Partai Golkar berpendapat, pada perjalanan pelaksanaan UU Kementerian Negara Nomor 39 Tahun 2008, banyak terjadi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan beberapa penyesuaian,” ungkap Firman Soebagyo dikutip redaksi Golkarpedia melalui tayangan video pada Rabu (11/09).

Dinamika yang dimaksud oleh Firman Soebagyo adalah adanya putusan MK Nomor 97 tahun 2011. Dalam putusan tersebut, termaktub poin pertentangan antara UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 166 serta lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916 dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Implikasi logis dari amar putusan tersebut adalah UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga hal ini harus ditindaklanjuti dengan merevisi UU Kementerian Negara berupa penghapusan Pasal 10 undang-undang ini,” tambah anggota Komisi IV DPR RI ini.

Poin kedua yang menjadi pertimbangan persetujuan Fraksi Partai Golkar DPR RI adalah adanya dinamika politik yang berkembang. Sehingga UU Kementerian Negara dirasa tidak efektif jika harus membatasi jumlah kementerian yang ada.

“Kedua pergerakan dinamika politik yang selalu berkembang sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang berbeda dari setiap presiden yang terpilih pada setiap periode sehingga membutuhkan penyesuaian termasuk perangkat kementerian negara dalam membantu pelaksanaan tugas presiden,” sambung Firman Soebagyo.

Sehingga hal ini perlu ditindaklanjuti dengan revisi atau perubahan substansi terhadap pasal 15 UU Kementerian Negara dengan menghapus ketentuan definitif jumlah keseluruhan kementerian negara dan disesuaikan dengan kebutuhan presiden berdasarkan pertimbangan-pertimbangan oleh presiden.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Partai Golkar menyatakan setuju untuk rancangan undang-undang ini ditetapkan menjadi undang-undang dan dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkas Firman Soebagyo mengakhiri pernyataannya.

Selain menyetujui revisi atau perubahan terhadap Pasal 15 UU Kementerian Negara, pada Rapat Baleg DPR yang digelar pada Selasa 10 September 2024 juga memutuskan beberapa poin substansial yang berkorelasi terhadap perubahan UU Kementerian Negara.

Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

RUU itu juga mengubah ketentuan-ketentuan dalam Bab VI dan Pasal 25 mengenai hubungan fungsional kementerian dan lembaga. Ketentuan yang ditambahkan dalam bab dan pasal itu adalah soal lembaga nonstruktural. {redaksi}