Target 100 Hari Kerja Menteri ESDM Bahlil Lahadalia: Bereskan Aturan Yang Tumpang Tindih

Berita Golkar – Presiden RI Prabowo Subianto melantik Kabinet Merah Putih periode 2024-2029 di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024). Salah satu menteri yang dilantik adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Bahlil yang kembali menjabat sebagai Menteri ESDM langsung memberikan arahan kepada seluruh pejabat Eselon 1 dan pegawai di lingkungan Kementerian ESDM, tidak terkecuali untuk Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), setelah dilantik pada hari ini, Senin (21/10/2024).

Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno mengungkapkan dirinya diberikan tugas oleh Bahlil untuk membenahi tata kelola, termasuk pada pembenahan tumpang tindih aturan dan perizinan yang menghambat.

“Yang penting tata kelola dulu, yang lain termasuk perizinan yang tumpang tindih atau perizinan yang menghambat,” ungkap Tri saat ditanya perihal arahan baru dari Bahlil, ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (21/10/2024), dikutip dari CNBC Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membeberkan target Kementerian ESDM untuk 100 hari ke depan. Di antaranya adalah pembenahan regulasi.

“Target 100 hari saya melakukan persiapan ya, pembenahan terhadap aturan yang tumpang tindih,” ungkap Menteri Bahlil saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Senin (21/10/2024).

Saat ini aturan di sektor Kementerian ESDM terlalu gemuk. Bahlil menuturkan bahwa terdapat setidaknya sekitar 129 aturan, misalnya dalam kegiatan eksplorasi minyak dan gas bumi (migas).

“Sebenarnya izin ini sudah bagus, tapi kita SLA-nya yang kurang, kecepatannya. Nah, ini saya lagi cari akal,” jelas Bahlil.

Yang kedua, kata Bahlil, di sektor Minerba, terdapat banyak aturan yang mengalami tumpang tindih. Sehingga, banyak pejabat-pejabat di sektor Minerba ini terkena dampak atas aturan tersebut.

“Kena dampak dari persoalan regulasi yang terlalu ribet. Nah, ini kita akan melakukan perbaikan, supaya tidak menyandera pejabat, tapi juga tidak menyiksa atau menghambat pengusaha untuk melakukan percepatan,” ungkap Bahlil. {}