Menperin Agus Gumiwang Tunggu Kasasi Sritex Untuk Upayakan Skema Penyelamatan

Berita Golkar – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap pemerintah masih menunggu hasil dari kasasi yang tengah diajukan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex atas putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

Adapun, putusan pailit lantaran pembatalan homologasi tersebut tertuang dalam putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Semarang pada 21 Oktober 2024.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya telah membahas kebijakan yang akan diambil untuk dua kemungkinan menang atau kalah atas hasil kasasi tersebut.

“Langkah kalau opsi kasasi menang dan opsi kasasi kalah itu nanti langkahnya berbeda. Tapi, masih ada bisa langkah hukum yang diambil oleh Sritex walaupun kalah kasasi kan masih bisa PK [peninjauan kembali],” kata Agus kepada wartawan, Senin (28/10/2024), dikutip dari Bisnis.

Kendati demikian, dia belum dapat memberikan detail terkait opsi yang akan dilakukan pemerintah dari dua kemungkinan tersebut.

Agus juga telah memanggil SRIL pagi ini untuk mengetahui latar belakang permasalahan yang tengah dihadapi perusahaan. Dia juga mulai merumuskan langkah ke depan yang dapat diambil.

Di samping itu, dia menegaskan pemerintah memiliki komitmen yang sama terkait pengamanan tenaga kerja yang mencapai 50.000 pekerja di SRIL, serta memastikan perusahaan tetap berproduksi dan beroperasi.

Terkait dengan masalah pembiayaan yang dialami Sritex terhadap kreditur nya, Agus berharap bahwa masalah tersebut dapat disepakati bersama penyelesaiannya.

“Saya berharap kembali lagi kepada holomogasi itu yang sudah disepakati oleh berbagai pihak yang didalamnya ada restrukturisasi utang, baik itu untuk Tier 1, Tier 2, Tier 3 itu jalan keluar yang paling baik,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Sritex menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal serta konsolidasi dengan para stakeholder terkait.

“Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” tulis Manajemen Sritex dalam keterangan yang diterima bisnis, Jumat (25/10/2024).

Pihak Sritex mengatakan, langkah hukum ini merupakan bentuk tanggungjawab Sritex kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung usaha tekstil selama lebih dari setengah abad. {}