Menperin Agus Gumiwang Siapkan 2 Skema Selamatkan Sritex

Berita Golkar – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemerintah telah menyiapkan dua kemungkinan atas kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Kasasi diajukan oleh Sritex usai mendapatkan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.

“Kan ada langkah kasasi, kalau kasasi pun kalah Sritex ada langkah PK (Peninjauan Kembali). Nanti kalau secara hukum ya Sritex kalah, itu opsi yang diambil berbeda dengan opsi kalau nanti proses hukumnya Sritex bisa menangani dengan baik atau menang. Ini dua jalur yang berbeda pemerintah sudah siap dengan segala kemungkinan penyelesaian hukumnya,” kata Agus dilansir Media Indonesia, Selasa (29/10/2024).

Dari kedua kemungkinan tersebut, sambung Agus, pemerintah memiliki komitmen yang sama yaitu bagaimana tenaga kerja Sritex agar bisa diselamatkan. Lalu, bagaimana perusahaan Sritex bisa tetap operasional serta tetap melakukan proses produksi.

“Sekarang langkah yang paling immediate yang harus betul-betul diambil paling urgent adalah bagaimana mereka kan tetap produksi, tapi barang tidak bisa keluar dari pabrik, tidak bisa keluar dari pabrik. Itu bagaimana pemerintah bisa memastikan dalam hal ini Bea Cukai bahwa barang-barang yang diproduksi oleh mereka itu bisa keluar, bisa diekspor. Karena ini selain berkaitan dengan supaya tenaga kerja tidak PHK juga nama baik dari Indonesia, nama baik dari Sritex terhadap market mereka di luar negeri,” jelas Agus.

Disamping itu, Agus tetap berharap agar Sritex mengedepankan hal-hal yang sudah disepakati antara Sritex itu sendiri dengan para kreditur, baik kreditur tier 1, tier 2, maupun tier 3 yang tertuang dalam homologasi.

“Di mana kan esensi-esensi dari homologasi itu kan restrukturisasi. Nah itu sudah ada kesepakatan, itu aja yang diharapkan oleh pemerintah bisa berjalan homologasi itu dan tadi kami sudah menggali seperti apa komitmennya dan seperti apa kemampuan dari Sritex untuk untuk menjalankan homologasi itu,” imbuh Agus.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menjadi salah satu penyebab lesunya industri tekstil di dalam negeri.

“Jadi industri itu termasuk tekstil atau khususnya tekstil itu khususnya juga Sritex itu bukan hanya permasalahan financing, bukan hanya permasalahan pasar ekspornya sedang lesu. Ya kalau pasar ekspor sedang lesu kan tentu harusnya pasar dalam negerinya di-protect. Kan logikanya seperti itu, that’s a logic thinking aja. Ketika industri dalam negeri tidak bisa menemukan pasar global karena pasar global lesu, ya dia harus bisa masuk ke pasar domestik dengan nyaman karena yang jadi taruhan kita kan adalah tenaga kerja,” jelas Agus. {}