Berita Golkar – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 jadi biang kerok Sritex pailit.
Menurut Menperin, pernyataan Komisaris Utama (Komut) Sritex, Iwan S Lukminto yang menyebut bahwa Permendag tersebut punya andil dalam membuat gangguan di industri tekstil memang benar adanya.
“Ya saya kira, apa yang disampaikan oleh pak Iwan benar ya. Sudah menjadi isu yang dihadapi oleh industri tekstil, dan kalau orang-orang yang menekuni industri manufaktur itu paham betul memang ada problem yang tercipta dari munculnya Permendag 8,” katanya, dikutip dari Okezone.
Lebih lanjut Menperin menyebut bahwa masalah pada industri, khususnya tekstil bukan hanya karena disebabkan oleh masalah keuangan dan pasar ekspor yang lesu. Mengingat masih ada pasar dalam negeri yang potensinya bisa digali.
“Jadi industri itu termasuk atau khususnya tekstil bukan hanya permasalahan financing, bukan hanya permasalahan ekspor sedang lesu. Ya kalau pasar ekspor lesu tentunya harusnya pasar dalam negerinya diprotect. Karena yang jadi taruhan adalah tenaga kerja,” ujar Menperin.
“Jadi ya itu saya kira suara hati yang terdalam dari seorang pelaku industri berkaitan dengan Permendag 8. Kalau Kemenperin, saya, ya memang ingin direvisi. Itu sudah dari awal kok harus direvisi. Jawabannya kapan ya tanya Kemendag,” tutupnya.
Keputusan Prabowo: Sritex Harus Tetap Berjalan! Boleh Ekspor dan Impor
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto soal keberlanjutan bisnis Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL).
“Tadi rapat dengan bapak presiden, yang pertama tentu beliau ingin update mengenai situasi terkini mengenai situasi industri tekstil, salah satunya Sritex dan arahannya beliau agar perusahaan tetap berjalan. Kemudian nanti dicarikan jalan teknisnya dicarikan,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Airlangga menambahkan, selain itu Sritex diperbolehkan untuk melakukan impor dan ekspor. Hal tersebut dilakukan agar produksi pada Sritex tidak terhenti.
“Tahap sekarang kita monitor dulu yang pertama Bea Cukai sudah menyetujui bahwa impor ekspornya bisa terus berjalan dan ini dulu pernah dilakukan di kawasan berikat di daerah Jawa Barat. Jadi akan diberlakukan sama sehingga impor ekspornya terus berjalan, sehingga kondisi perusahaan tidak terhenti,” katanya.
Terkait dana talangan dari pemerintah, Airlangga menyebut bahwa saat ini status Sritex berada pada kurator. “Nanti dilihat dulu karena sekarang statusnya kan sudah ada kurator dan tentu harus ada pembicaraan dengan kurator,” ungkapnya.
Sedangkan untuk penyelamatan tenaga kerja di tengah kasus pailit, Airlangga menyebut bahwa dengan berproduksi para pekerja akan tetep bekerja. “Dengan berproduksi tenaga kerja masih bekerja,” ujarnya. {}