Berita Golkar – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dr. Umbu Rudi Kabunang, mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, untuk memberikan kepastian hukum terkait pelaksanaan Restorative Justice dalam sistem hukum Indonesia.
Desakan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI yang dipimpin oleh Sugiat Santoso dari Fraksi Gerindra di ruang rapat Komisi XIII DPR RI, Senin (4/11/2024), dikutip dari Poros NTT News.
Dr. Umbu Rudi Kabunang menekankan pentingnya penerapan Restorative Justice, atau keadilan restoratif, yang merupakan pendekatan hukum pidana yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik melalui dialog dan mediasi antara korban, pelaku, keluarga korban, serta komunitas.
“Pendekatan ini menekankan pada pemulihan, rekonsiliasi, dan restorasi hubungan yang rusak. Maka, perlu adanya kepastian hukum tentang pelaksanaannya,” ujar wakil rakyat dari Dapil NTT II ini.
Dr. Umbu menambahkan bahwa jika korban dan pelaku sudah mencapai kesepakatan damai, pihak Kepolisian dan Kejaksaan wajib mendukung tanpa ada hambatan dari oknum yang memiliki kepentingan tertentu. Berikutnya
Pendekatan ini, menurutnya, akan mewujudkan proses hukum yang cepat, murah, dan tidak membebani negara, sekaligus mengurangi kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Restorative Justice, menurut Dr. Umbu, adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan kondisi psikologis, sosial, dan emosional yang dihasilkan oleh tindak pidana.
“Prinsip utama dari Restorative Justice adalah menggeser fokus dari hukuman ke arah pemulihan dan penyelesaian masalah. Dalam pendekatan ini, terjadi dialog antara korban, pelaku, dan komunitas untuk mencari solusi yang sesuai bagi semua pihak,” tambahnya.
Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong pelaku untuk bertanggung jawab dan belajar dari kesalahan, sehingga dapat mengurangi tingkat pengulangan kejahatan di masa depan. {}